RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung, justru menjadi ruang yang menyimpan trauma berkepanjangan. Wanita berusia 22 tahun asal Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, itu mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual berulang sejak berusia 13 tahun.
Korban menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya yang berinisial MS serta dua pamannya berinisial W dan S. Ketika akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga, ia mengaku tidak memperoleh perlindungan sebagaimana yang diharapkan.
Kasus itu telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi. Laporan teregister dengan nomor: STTLP/B/1458/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tanggal 3 Juli 2026.
Menurut pendamping hukum dari LBH Apik Jawa Barat, Cut Bietty, dugaan peristiwa itu bermula pada 2017. Saat itu korban masih berusia 13 tahun dan mengaku kerap mengalami kekerasan fisik dari ibunya. Dalam situasi tersebut, salah seorang pamannya yang semula dianggap memberi perhatian justru diduga memanfaatkan kondisi korban.
“Awalnya itu pada 2017 ketika korban berumur 13 tahun. Korban mengaku sering dipukuli ibunya. Saat itu paman korban sering membelanya. Kontrakan paman korban dekat dengan rumah dan sering datang ke rumah. Korban tidak mengadukan hal tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada ibunya, karena takut akan dipukuli lagi,” tutur Cut Bietty, Selasa (15/7).
Berdasarkan keterangan korban kepada pendamping hukum, dugaan kekerasan tersebut kemudian terus berulang selama bertahun-tahun. Korban mengaku mengalami perbuatan serupa dari ayah kandung maupun pamannya ketika berada seorang diri di rumah. Bahkan, menurut pengakuannya, peristiwa itu masih terjadi hingga sepekan sebelum akhirnya ia memutuskan melapor.
Korban juga mengaku pernah menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu dan tantenya sejak 2017. Namun, menurut pengakuannya, ia tidak memperoleh perlindungan. Selama bertahun-tahun, korban mengaku hidup dalam ketakutan, mengalami tekanan psikologis, dan merasa tidak memiliki tempat yang aman untuk meminta pertolongan.
Akibat tekanan yang dialaminya, kondisi mental korban disebut terus memburuk. Korban mengaku beberapa kali berusaha mengakhiri hidup karena merasa tidak sanggup menanggung beban tersebut seorang diri.
Cut menjelaskan, korban merupakan anak tunggal yang sejak kecil dinilai kurang mendapatkan perhatian orang tuanya. Meski kedua orang tuanya memiliki usaha perdagangan, pendidikan korban hanya sampai jenjang sekolah dasar.
“Kami belum tahu penyebabnya. Padahal kedua orang tuanya hidupnya tidak susah. Mereka punya toko kelontong dan usaha beras. Tapi sekolah korban hanya sampai SD,” katanya.
Titik balik kehidupan korban, menurut Cut, terjadi pada Juli 2026. Saat mendatangi sebuah gereja yang berada tidak jauh dari rumahnya, korban bertemu seseorang yang bersedia mendengarkan ceritanya tanpa menghakimi. Dari pertemuan itu, keberanian korban mulai tumbuh untuk mencari bantuan.
Dengan pendampingan seorang jemaat gereja, korban kemudian menghubungi LBH Apik Jawa Barat. Setelah melakukan penelusuran awal terhadap pengaduan tersebut, tim pendamping mengevakuasi korban dan berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi sebelum membuat laporan ke Polres Metro Bekasi.
“Kami menerima pengaduan secara online pada 1 Juli. Setelah kami telusuri, pada 3 Juli korban langsung kami jemput. Dia mengaku kekerasan itu masih dialaminya dan sudah berulang kali ingin bunuh diri. Kami kemudian berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan langsung membuat laporan ke polres,” jelas Cut.
Saat pertama kali dievakuasi, kondisi korban disebut memprihatinkan. Selain mengalami trauma mendalam, korban juga mengalami kesulitan membaca dan menulis karena telah lama putus sekolah.
“Kala melapor ke kami pun dibantu oleh ibu dari gereja yang belakangan ini mendampingi korban. Saat kami temui, kondisi kejiwaannya sangat terpuruk,” ungkapnya.
Namun, proses pendampingan hukum disebut tidak sepenuhnya berjalan mulus. LBH Apik menyayangkan adanya pertanyaan yang dinilai kurang sensitif terhadap kondisi korban saat menjalani pemeriksaan di kepolisian. Menurut pendamping hukum, pertanyaan tersebut memunculkan kembali trauma yang dialami korban.
“Korban mengaku ditanya kenapa tidak melawan, lalu kalau tidak melawan berarti merasakan juga. Pertanyaan itu membuat korban kembali trauma hingga menjerit histeris. Kami menyayangkan cara pemeriksaan seperti itu. Korban membutuhkan rasa aman, bukan pertanyaan yang justru memperdalam lukanya,” ujar Cut.
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur bahwa penanganan perkara harus berorientasi pada perlindungan korban. Menurutnya, proses hukum tidak boleh menambah beban psikologis penyintas.
“Saksinya ada ibu dari gereja yang mendampingi korban, kemudian ada alat bukti visum. Jangan sampai korban kembali merasa tertekan. Kami berharap proses hukum berjalan cepat, para terlapor segera diproses sesuai ketentuan hukum apabila terbukti, dan seluruh penanganannya benar-benar berpihak kepada korban. Karena korban yang didampingi saja masih mengalami tekanan, apalagi mereka yang tidak memiliki pendamping,” pungkas Cut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak-pihak yang dilaporkan terkait dugaan tersebut. Redaksi juga masih berupaya mengonfirmasi Polres Metro Bekasi terkait penanganan laporan tersebut. (sur)











