RADARBEKASI.ID, BEKASI – Institut Kajian Strategis (Inkastra) meminta kepada 55 anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 yang telah menerima gaji pokok dan tunjangan pertama agar kinerjanya jangan memble.
Setiap bulannya, total gaji pokok dan tunjangan yang diterima anggota DPRD berkisar sekitar Rp60 juta, mengacu pada Peraturan Bupati Bekasi No 42 Tahun 2017. Selain gaji pokok sebesar Rp4,8 juta, para wakil rakyat juga menerima tunjangan telekomunikasi sebesar Rp12 juta.
Tunjangan perumahan yang diberikan juga cukup besar, yaitu Rp36 juta untuk anggota DPRD, Rp40,8 juta untuk wakil ketua I, II, dan III, serta Rp41,7 juta untuk ketua.
“Biar bagaimanapun, wakil rakyat itu dibayar dengan uang rakyat melalui pajak dan retribusi yang menjadi sumber pendapatan daerah. Jadi, setelah menerima gaji dan tunjangan, kami berharap dewan dapat memaksimalkan kinerjanya,” ungkap Anggota Inkastra, Romadhon, Rabu (9/10)
BACA JUGA: AKD DPRD Kabupaten Bekasi Belum Terbentuk Rugikan Masyarakat
Sejak dilantik pada 5 September lalu, 55 anggota DPRD telah bekerja selama sebulan untuk menjalankan amanah rakyat. Romadhon, yang juga merupakan mahasiswa Universitas Pelita Bangsa, menyampaikan dari segi pendapatan, DPRD sudah cukup layak. Oleh karena itu, pihaknya berharap DPRD dapat menghasilkan produk hukum yang maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Bekasi.
“Kami harapkan anggota dewan bisa melahirkan Perda pola karir. Dengan adanya pola karir, kinerja para birokrat dalam menuntaskan program kerja dapat tercapai dengan maksimal. Jangan sampai ada penempatan jabatan yang asal tunjuk tanpa proses penilaian yang komprehensif,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Edi Yusuf Taufik mengungkapkan bahwa para anggota DPRD sudah menerima haknya sebagai wakil rakyat.
“Saat ini sudah turun untuk tunjangan perumahan, gaji dan tunjangan telekomunikasi. Karena sudah sebulan. Jadi masuknya gaji pertama sudah turun,” ucap Taufik.
BACA JUGA: Kejati Periksa Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Taufik menjelaskan, tunjangan perumahan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Hak anggota DPRD adalah mendapatkan fasilitas perumahan. Apabila anggota dewan belum memiliki rumah di Kabupaten/Kota, mereka dapat menerima tunjangan untuk tempat tinggal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Taufik menyatakan bahwa masalah tunjangan DPRD mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018. Sebelumnya, tunjangan ini pernah menjadi sorotan, tetapi kini telah direvisi.
“DPRD sering berinteraksi dengan konstituen dalam menjaring aspirasi masyarakat. Besaran tunjangan ini sebelumnya pernah dipertanyakan, tetapi kini sudah direvisi. Sebelumnya, tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Bekasi Rp40.800.000, sedangkan unsur pimpinan sebesar Rp42.800.000,” ucapnya. (and)