RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kota Bekasi resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah terkait PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Patriot Bekasi.
Langkah ini digadang-gadang menjadi strategi baru untuk memperkuat ketahanan ekonomi warga sekaligus membendung maraknya jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal dan praktik rentenir yang makin meresahkan.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, menjelaskan bahwa perubahan utama dalam Perda tersebut adalah pergantian nomenklatur dari “Bank Perkreditan Rakyat Syariah” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat Syariah”.
Perubahan ini, kata Samuel, bukan hanya soal nama, tapi juga memperluas ruang gerak ekonomi bank daerah tersebut.
“Dengan nomenklatur baru, aktivitas BPRS bisa diperluas, termasuk dalam pengelolaan dana bergulir yang bisa langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan itu saat ditemui usai paripurna, Rabu (16/4).
Samuel juga menyebut, BPRS Patriot Bekasi selama ini menunjukkan kinerja yang layak diapresiasi. Sebagai BUMD, bank ini secara konsisten menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun.
“Karena itu kita sepakat menambah penyertaan modal. Ini bukan hadiah, tapi dorongan agar BPRS bisa menjangkau lebih banyak pelaku UMKM dan masyarakat kecil yang butuh akses pembiayaan,” tegasnya.
Tambahan modal itu ditujukan agar kredit usaha dan dana bergulir yang disalurkan BPRS bisa lebih masif, efektif, dan menjadi alternatif nyata bagi warga yang selama ini menjadi sasaran empuk pinjol ilegal dan lintah darat.
“Kalau setelah ini warga masih tergoda pinjol atau rentenir, artinya mereka belum tahu ada solusi resmi dari pemerintah,” ujarnya tajam.
Samuel juga mengklaim bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan BPRS relatif mudah diakses, dengan persyaratan yang tidak berbelit dan suku bunga yang kompetitif.
Ia menekankan, kehadiran BPRS bukan semata-mata lembaga keuangan, tapi bagian dari strategi sosial-ekonomi Pemkot Bekasi untuk menciptakan kemandirian ekonomi berbasis kerakyatan.(sur)