RADARBEKASI.ID, BEKASI — Sejumlah bangunan semi permanen di pinggir Kalimalang, tapatnya samping kampus Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi, RW 09, Margahayu, Bekasi Timur mendapat sorotan. Sejumlah kalangan menilai bangunan-bangunan semi permanèn tersebut ilegal dan merusak tatanan serta estetika kota.
Wakil Rektor III Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi, Dr. Abdul Khoir, menegaskan keberadaan bangunan semi permanen di tepi aliran Sungai Kalimalang itu telah melanggar aturan dan merusak ekosistem serta etika lingkungan.
“Bangunan liar itu sudah dipastikan melanggar aturan yang berlaku. Jelas-jelas telah merusak ekosistem dan etika lingkungan daerah aliran Sungai Kalimalang. Secara estetika juga merusak keindahan kota Bekasi terlebih bangunan liar dan dampak buruknya,” ungkap Khoir, Senin (21/4/2025).
Lebih jauh dikatakan Khoir, bangunan yang dinilainya telah merusak estetika kota itu berada tidak jauh dari kantor DPRD Kota Bekasi. “Ibaratnya hanya sepelemparan batu dari kantor DPRD. Dan para pejabat dan wakil rakyat pasti mengetahui ada bangunan tersebut,” lanjut Khoir.
BACA JUGA: Bangli Menjamur di Margahayu Bekasi Timur, Ketua RW 09: Tidak Ada Izin Lingkungan
Khoir mensinyalir, keberadaan bangunan semi permanen dalam bentuk warung remang-remang di malam hari tersebut rawan menjadi tempat penyalahgunaan narkoba, minuman keras hingga ajang transaksi seks komersial.
“Ditambah lagi proses pembangunan liar yang merusak tanggul dan berpotensi bocor bahkan jebolnya tanggul itu sangat membahayakan warga sekitar.
Terpisah, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto merespons keberadaan bangunan diduga liar di tepi Kalimalang samping kampus Unisma itu, mengungkapkan lokasi tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan tiang pancang lanjutan proyek tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu).
“Kami masih koordinasi dulu dengan PJT 2 dan pelaksana proyek Becakayu. Karena di lokasi itu akan dibangun tiang tiang pancang tol Becakayu,” ungkap Wali Kota Tri Adhianto, Senin (21/4/2025).
“Apakah ini akan dilanjutkan dalam waktu dekat atau memang masih menunggu waktu lagi. Kalau dalam waktu dekat, berarti kan kita tidak perlu harus melakukan penggusuran tetapi nanti akan tetap digunakan sebagai proyek dari becak kayu,” tambah orang nomor satu di Kota Bekasi itu.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menegaskan permasalahan terkait bangunan diduga liar di area Perum Jasa Tirta (PJT) II harus ditempatkan secara proporsional.
Ia menambahkan, setiap aktivitas pembangunan di lokasi tersebut semestinya memiliki izin atau setidaknya disertai pemberitahuan kepada pemangku wilayah setempat seperti Ketua RW.
“Jadi memang kita juga harus mendudukan porsi terkait dengan hal ini karena memang berada di daerah PJT 2, yang memang secara kewenangannya bukan milik pemerintah Kota Bekasi, karena itu kewenangannya di PJT 2,” ungkap Latu Har Hary.
Meski begitu, Latu menambahkan, keberadaan bangunan liar di lahan PJT 2 itu diduga tidak memiliki izin dan merusak pemandangan. Walaupun, bangunan bersifat sementara dan tidak permanen, namun seluruh bangunan tetap harus memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Walaupun itu milik PJT 2, yang menjadi concern kami, meski bangunannya tidak permanen, tapi kan itu merusak pemandangan,” tegas Latu. (cr1)