Berita Bekasi Nomor Satu

Asal-Usul May Day, Hari Buruh Internasional yang Jadi Momen Perjuangan Hak Pekerja

Ilustrasi massa buruh dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa untuk memperingati Hari Buruh atau May Day. Foto: JawaPos

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Setiap 1 Mei, masyarakat di Indonesia maupun berbagai belahan dunia selalu memperingati May Day, atau yang lebih dikenal sebagai Hari Buruh Internasional.

Peringatan ini tak hanya menjadi momen simbolik, tetapi juga memiliki akar sejarah yang kuat dan panjang dalam perjuangan kelas pekerja.

Secara umum, istilah May Day telah lama digunakan untuk penanda perayaan tahunan yang dipusatkan pada pengakuan atas hak-hak buruh.

Di Indonesia sendiri, May Day termasuk golongan hari penting yang diperingati secara nasional, berbarengan dengan negara-negara lain di dunia.

BACA JUGA: Publik Geram Parlemen Senayan Akali Putusan MK, Hari Ini Demo Besar, Massa Buruh Siap Lawan Sampai Kiamat

Dilansir dari buku Hari-hari Penting Internasional karya Nina Rahmawati (2020: 27), Hari Buruh diperingati setiap 1 Mei sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan sesama pekerja.

Asal mula peringatan ini bermula dari aksi protes besar para buruh di Amerika Serikat yang berlangsung dalam beberapa hari dan menjadi tonggak penting dalam sejarah perburuhan dunia.

Pada tahun 1889, Konferensi Internasional Sosialis menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Sedunia, sebuah keputusan yang kemudian mengakar kuat hingga kini dan dirayakan secara global, termasuk oleh kalangan pekerja di Indonesia.

Selain itu, di tanah air peringatan Hari Buruh memiliki latar belakang yang berbeda namun tak kalah sarat makna. Ditetapkan pertama kali pada 1920 oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, Hari Buruh Nasional sempat mengalami pasang surut.

Sejak tahun 1927 hingga masa kemerdekaan, perayaan ini sempat terhenti karena tekanan dari rezim kolonial dan pemerintahan militer Jepang yang melarang segala bentuk organisasi politik dan menangkap aktivis buruh.

Pasca-kemerdekaan, semangat memperingati Hari Buruh kembali menyala. Tepat satu tahun setelah proklamasi, yakni pada 1946, berbagai kota di Indonesia kembali menggelar perayaan Hari Buruh sebagai bentuk penghormatan terhadap kaum pekerja.

Momentum ini mencapai puncaknya pada 1 Mei 1948. Kala itu, pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Kerja Nomor 12 Tahun 1948 menetapkan Hari Buruh Nasional sebagai hari besar resmi. Dalam pasal 15 ayat 2 UU tersebut disebutkan bahwa pada Hari Buruh, para pekerja dibebaskan dari kewajiban kerja sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan mereka.

Hingga kini, Hari Buruh tetap diperingati sebagai hari libur nasional. Lebih dari sekadar hari libur, 1 Mei juga menjadi panggung penting bagi para buruh untuk menyampaikan aspirasi, memperjuangkan hak, dan menuntut keadilan sosial dalam dunia kerja. (cr1)