Berita Bekasi Nomor Satu

TPS Ilegal Beroperasi Lebih dari Satu Dekade di Tambun Utara, Kini Ditutup Pemkab Bekasi

Foto udara gunungan sampah di TPS Ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (14/4). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Gunungan sampah terlihat di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal itu berdiri di atas lahan pribadi milik mantan kepala dusun. TPS tersebut telah beroperasi lebih dari satu dekade.

Di lokasi, tampak plang bertuliskan “TPS Sementara” yang nyaris tertutup tumpukan sampah rumah tangga. Kini, TPS tersebut ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi setelah lama dikeluhkan warga karena berdampak pada kualitas udara dan kesehatan lingkungan.

“Hari ini kita tutup sementara, DLH langsung saya minta angkut sampahnya karena sudah berdampak pada kualitas udara dan kesehatan warga,” ujar Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, usai meninjau langsung lokasi TPS, Selasa (14/4).

Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, saat meninjau langsung lokasi TPS ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (14/4). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

Asep juga meminta pemilik lahan menghentikan aktivitas pembuangan serta turut bertanggung jawab dalam proses pengangkutan sampah

“Pak mantan Kadus sudah saya kasih arahan untuk di setop ya pembuangan sampah di sini, mohon untuk mengangkut sampah yang di sini,” kata Asep.

Ia memperingatkan, pengolahan limbah tanpa izin resmi memiliki konsekuensi hukum. Menurutnya, kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas di atas kepentingan usaha ilegal. Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera mengosongkan lahan tersebut.

“Kita tidak bisa membiarkan pengolahan limbah ilegal terus berjalan karena selain merusak lingkungan, ini juga berisiko hukum,” tegasnya. (ris)