Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cifest Berikan Literasi Program Jamsostek ke Kepala Desa dan Unsur Muspika Serang Baru

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cifest, Yusuf Adi Prasetyo (kanan), saat menghadiri rapat minggon Kecamatan Serang Baru pada Rabu (15/4/2026). 

RADARBEKASI.ID, BEKASI — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cifest memberikan literasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada para Kepala Desa dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Serang Baru pada kegiatan rapat minggon Kecamatan Serang Baru pada Rabu (15/4/2026).

Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penyerahan simbolis Jaminan Kematian (JKM) Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta oleh Camat Serang Baru, Deni Mulyadi kepada Wahyuni, ahli waris dari Nana Sumarna yang merupakan Pedagang Bakso di Desa Nagasari.

Penyerahan tersebut turut disaksikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cifest, Yusuf Adi Prasetyo, serta Kepala Desa Nagasari, Nurdin Hajat.

Yusuf mengatakan penyerahan Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kecamatan Serang Baru dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian di wilayahnya.

kegiatan peningkatan literasi dan penyerahan klaim manfaat program ini merupakan bagian dari upaya memperluas pemahaman dan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Bekasi khususnya kepada para pekerja informal.

Ia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan akan mendorong Pemerintah Kecamatan dan Desa di Serang Baru untuk dapat membuat surat himbauan kepada warga masyarakatnya agar terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, literasi Jamsostek yang disampaikan pada kegiatan Minggon Kecamatan maupun Desa sangat penting dilakukan, karena pelaksanaan program Jaminan Sosial perlu mendapat dukungan yang kuat dari perangkat Pemerintah sampain dengan pengurus RT/RW agar optimal.

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Keputusan Bupati telah mewajibkan seluruh perangkat Desa, Pengurus RT/RW, LPM dan BPD terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan melalui kepesertaan pekerja ekosistem desa tersebut juga akan meningkatkan literasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Masyarakat.

“Kami terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah agar seluruh pekerja dapat terlindungi program Jamsostek,” pungkasnya.

Pada kesempatan minggon yang dihadiri para Kepala SPPG di wilayah Serang Baru, Yusuf menyampaikan bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan MOU dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mewajibkan seluruh pekerja relawan di SPPG agar terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (*)