Berita Bekasi Nomor Satu

Geram Diseret dalam Kasus Pelecehan Sesama Jenis, Ustadz Solmed Resmi Polisikan Akun-Akun Fitnah!

Potret Ustadz Solmed. Foto: Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Dunia dakwah tanah air kembali diguncang kabar panas. Ustadz Saleh Mahmud Munawir, yang lebih akrab disapa Ustadz Solmed, secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya.

Didampingi kuasa hukumnya, Alfian Bonjol, sang pendakwah mendatangi kepolisian pada Jumat (17/4/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIB untuk menyerahkan laporan resmi.

Keputusan ini diambil setelah nama Ustadz Solmed dikait-kaitkan oleh netizen dengan sosok pendakwah berinisial SAM yang tengah terjerat kasus pelecehan seksual sesama jenis. Tuduhan liar di jagat maya tersebut membuat geram pria berusia 42 tahun ini.

“Alhamdulillah, setelah pertimbangan cukup matang, saya dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, melaporkan akun-akun yang telah memfitnah saya di media sosial,” tegas Ustadz Solmed di hadapan awak media.

Ia menambahkan bahwa fitnah tersebut sangat melukai martabat dirinya dan keluarga besarnya. Apalagi, menurutnya, fakta di lapangan sudah membuktikan bahwa sosok SAM yang dimaksud bukanlah dirinya.

Alfian Bonjol, selaku kuasa hukum, menjelaskan bahwa langkah hukum ini menjadi jalan terakhir karena tidak adanya iktikad baik dari pemilik akun-akun tersebut.

Hingga laporan dibuat, tidak satu pun akun yang melontarkan tuduhan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Langkah berani Ustadz Solmed ini pun mendapat restu penuh dari sang istri, April Jasmine. Ibu tiga anak ini mendukung sang suami untuk membersihkan nama baik keluarga dari tudingan miring.

Baca Juga: Heboh Pinkan Mambo Todong Penggemar Pakai Kresek Demi Foto: Duitnya Mana?

Sebagai informasi, kegaduhan ini bermula dari laporan lima korban pelecehan seksual sesama jenis yang menyeret nama Ustadz SAM ke Bareskrim Polri pada tahun 2025 lalu.

Kasus ini baru meledak dan menyita perhatian publik setelah statusnya naik ke tahap penyidikan pada awal tahun 2026.

Menurut keterangan Wati Trisnawati, kuasa hukum para korban, aksi bejat SAM diduga dilakukan dalam kurun waktu yang sangat lama, yakni dari tahun 2017 hingga 2025.

Modus Operandi: Korban diiming-imingi beasiswa atau dijanjikan akan disekolahkan ke luar negeri. Hingga saat ini, tercatat ada lima santri yang resmi melapor.

Lewat laporan polisi ini, Ustadz Solmed berharap masyarakat dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial, serta tidak mudah menghakimi seseorang tanpa bukti yang sah. (MNA)