RADARBEKASI.ID, BEKASI – Akal-akalan oknum aparatur yang “menyulap” pelat merah jadi hitam akhirnya kena lampu sorot. Pemerintah Kota Bekasi mulai memburu kendaraan dinas berpelat ganda—modus lama yang kini siap ditindak tegas tanpa ampun.
Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, menegaskan penertiban difokuskan pada praktik penggantian pelat merah menjadi hitam atau putih demi menyamarkan status kendaraan sebagai aset negara.
“Pertama, kita tertibkan penggunaan pelat ganda. Yang seharusnya merah, tapi dijadikan hitam,” tegas Yudianto, Senin (20/4).
Operasi ini digelar bersama Satpol PP. Data kendaraan dinas dipegang BPKAD, sementara pengawasan hingga penindakan dilakukan di lapangan. Setiap pelanggaran dipastikan berujung sanksi, mulai dari teguran hingga penarikan kendaraan.
“Kalau ditemukan, pasti kita tindaklanjuti dengan sanksi,” ujarnya.
Pemkot Bekasi, lanjut Yudianto, ingin menegakkan disiplin dari hal paling mendasar—termasuk soal identitas kendaraan dinas yang kerap “diakali”.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, memastikan pihaknya tak hanya mengandalkan razia jalanan. Media sosial juga jadi ladang patroli, menyusul banyaknya laporan warga yang masuk melalui kanal pengaduan Wali Kota.
“Kami lakukan pemantauan, pengawasan, sampai penindakan. Kalau berulang, sanksinya naik dari ringan ke berat, bahkan bisa ditarik kendaraannya,” tegas Nesan.
Ia menyebut, penertiban ini bagian dari gerakan disiplin yang tak boleh setengah hati. Setiap laporan warga akan ditindaklanjuti.
Di sisi lain, DPRD Kota Bekasi mendesak ketegasan. Ketua Komisi III, Arif Rahman Hakim, meminta Pemkot tak ragu menjatuhkan sanksi kepada ASN yang “nakal”.
“Tidak boleh ada yang mengubah pelat kendaraan dinas. Itu identitas aset pemerintah,” tandasnya.(sur)











