RADARBEKASI.ID, BEKASI — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, M. Solikhin, angkat bicara terkait keluhan warga mengenai munculnya angka piutang fantastis pada tagihan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Ia mengatakan, saat ini tengah mengusut penyebab munculnya nominal yang dinilai tidak masuk akal tersebut.
“Saya sedang koreksi ini,” kata Solikhin di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, kesalahan bisa disebabkan human error maupun gangguan sistem. Karena itu, pemeriksaan internal terus dilakukan untuk menemukan sumber masalah.
“Ini masalahnya di mana, apakah human error atau error system. Kemarin sudah kami bahas, saya ingin cari kok bisa tercetak seperti itu. Kalau memang terjadi, kemungkinan jumlahnya tidak banyak,” jelasnya.

Solikhin memastikan, jika akar persoalan sudah ditemukan, perbaikan akan segera dilakukan. Ia juga meminta masyarakat yang mengalami kasus serupa datang langsung ke kantor Bapenda untuk ditindaklanjuti.
“Saya juga berharap kalau memang ada hal seperti itu, masyarakat datang ke kantor. Biar kami ini cek dan yang jelas, yang tidak realistis itu pasti bagian dari human error atau error system, sekali lagi mohon maaf,” tuturnya.
Ia menambahkan, proses pendalaman terhadap keluhan piutang fantastis masih terus berjalan. Bapenda, kata dia, menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi agar kesalahan serupa tak kembali terjadi.
“ini sedang saya gali sekarang. Sekali lagi saya mohon maaf yang seperti itu, yang angkanya tidak realistis ini. Boleh langsung komplain dengan kami,” ucapnya.
“Harus kami perbaiki. Kok bisa seperti ini, karena cetaknya kan cetak masal ya. Tingkat kehati-hatian kami ini, coba kami tingkatkan,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Kota Bekasi mengaku menerima tagihan PBB dengan piutang bernilai besar, meski merasa rutin melunasi kewajiban setiap tahun.
Warga Perumahan Duta Kranji, Bekasi Barat, Stella, mengaku terkejut saat melihat piutang mencapai ratusan juta rupiah.
“Ada total piutang Rp311.523.925, maksudnya ini gimana caranya, sedangkan saya tinggal di sini aja 15 tahun, dan waktu balik nama rumah kan logikanya ini harus udah dilunasin,” kata Stella, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, selama ini nominal PBB yang dibayarkan tergolong normal. Namun angka piutang yang tertera justru melonjak jauh di luar kewajaran.
“Tagihan aku tahun ini Rp253.492. Tahun kemarinnya Rp266.167, tapi kenapa ada piutang tertulis Rp311.523.925,” jelasnya.
Tak hanya itu, warga Rawalumbu juga melayangkan protes terkait tunggakan di SPPT PBB tahun 2020 ke bawah. Pasalnya tunggakan yang telah berjalan lima tahun kembali muncul, padahal pada periode 2021 sampai 2025 telah lunas.
“Orang-orang Rawalumbu protes. Ada tunggakan di SPPT PBB tahun 2020 ke bawah, kok bisa tunggakan udah lebih lima tahun muncul lagi? Padahal, 2021 sampai 2025 lunas. Kenala bisa gitu? Apa dasarnya?,” kata warga. (zak)











