RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Penyanyi diva Indonesia, Rossa, menunjukkan keseriusannya dalam melindungi karya-karyanya. Setelah sebelumnya melaporkan puluhan akun terkait pencemaran nama baik, pelantun lagu Tegar ini dijadwalkan kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada, Senin (20/4/2026).
Kedatangan Rossa kali ini bertujuan untuk melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga menggunakan lagu-lagunya secara ilegal untuk kepentingan konten pribadi tanpa izin resmi.
Langkah hukum ini diambil karena tindakan tersebut dianggap telah merugikan Rossa serta rekan-rekan musisi lainnya. Pihak manajemen Rossa menegaskan bahwa manipulasi konten menggunakan karya orang lain adalah pelanggaran serius.
“Kami akan bikin laporan terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ada sejumlah artis yang karya mereka dicatut untuk membuat manipulasi konten,” ujar Ikhsan Tualeka, kuasa hukum manajemen Rossa.
Ikhsan menambahkan bahwa para musisi merasa hak intelektual mereka telah dieksploitasi secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Para musisi ini merasa, hak kekayaan intelektual mereka telah digunakan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang akan kami laporkan nanti,” lanjutnya.
Senada dengan Ikhsan, Natalia Rusli yang juga merupakan tim hukum manajemen Rossa, menjelaskan bahwa penggunaan aset digital seperti video, foto, dan lagu tanpa izin resmi dari label maupun manajemen akan diproses secara hukum.
Pihak Rossa akan menggunakan Undang-Undang Hak Cipta untuk menjerat para pelanggar tersebut.
Baca Juga: Sempat Pamer Test Pack, Kini Selebgram Lisa Mariana Ungkap Kehamilan Ketiganya Tak Berkembang
“Jadi, penggunaan video, foto, dan lagu, semua akan kami laporkan lagi dengan laporan yang terpisah,” imbuh Natalia.
Kelanjutan dari Laporan Sebelumnya
Langkah ini merupakan gelombang kedua dari aksi bersih-bersih media sosial yang dilakukan pihak Rossa. Pada 17 April 2026 lalu, Rossa telah lebih dulu melaporkan 78 akun media sosial.
Pada laporan pertama tersebut, fokus utama tim hukum adalah dugaan pencemaran nama baik terkait fitnah yang disebarkan di ruang digital dan UU ITE yang bakal menjerat oknum yang melakukan provokasi dan merusak reputasi sang penyanyi.
“Jadi kami fokus pada Undang-Undang ITE, terutama untuk pencemaran nama baik,” ungkap Ikhsan mengenang laporan beberapa hari lalu tersebut.
Dengan tindakan tegas ini, Rossa diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada pengguna media sosial agar lebih menghargai hak cipta para seniman di tanah air. (MNA)











