RADARBEKASI.ID, BEKASI – Misteri kematian warga negara asing Korea Selatan berinisial SBC (60) di Tambun Selatan akhirnya terungkap. Polisi memastikan pengusaha furnitur itu menjadi korban pembunuhan berencana yang disusun selama enam bulan.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah di ruang makan rumahnya di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (27/5) lalu.
Polisi menetapkan dua tersangka, yakni SJ, mantan istri korban yang juga eks calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 sebagai dalang pembunuhan, serta HW yang berperan sebagai eksekutor.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni membenarkan bahwa SJ merupakan mantan caleg Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: 18 Tahun Tinggal di Tambun Selatan, Warga Korea Korban Dugaan Pembunuhan Dikenal Tertutup
“Iya betul (caleg,red),” ucap Sumarni kepada awak media saat konferensi pers ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi, Selasa (2/6).
Menurut Sumarni, SJ dan HW telah saling mengenal sejak Desember 2025. Selama enam bulan, keduanya disebut menyusun rencana pembunuhan terhadap korban.
Mereka beberapa kali bertemu di sejumlah lokasi untuk merancang skenario eksekusi agar tidak menghilangkan jejak.
Kronologi Pembunuhan
Pada Selasa (26/5) sekitar pukul 22.40 WIB, HW mendatangi rumah korban di Kampung Buaran RT 004 RW 002, Desa Lambangsari. Ia mengenakan hoodie biru, topi hitam, masker hitam, celana panjang, dan sandal selop hitam.
HW masuk ke rumah saat anak korban membuka pintu hendak keluar. Di dalam rumah, korban terlihat sedang duduk di meja makan sambil menatap laptop.
Saat HW mendekat, korban sempat berdiri dan menegur dengan ucapan singkat, “Hey!”. Namun HW langsung menyerang menggunakan pisau buah yang telah dipersiapkan sebelumnya. Tusukan bertubi-tubi diarahkan ke perut kiri korban.
Tak berhenti di situ, HW juga menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan barbel besi hingga korban tersungkur dan tewas di lokasi.
Setelah memastikan korban tewas, HW menjalankan perintah SJ untuk menghilangkan jejak. Ia mengambil laptop korban, DVR CCTV yang terpasang di ruang tamu, serta kartu ATM BCA milik korban.
“ATM BCA diserahkan ke SJ, sedangkan laptop dan DVR serta pisau buah yang digunakan dibuang ke aliran sungai Kalimalang,” ujarnya.
HW juga membakar pakaian yang digunakan saat eksekusi di samping toko bangunan tempatnya bekerja.
Kasus itu terungkap setelah anak perempuan korban, QA, pulang ke rumah pada Rabu (27/5) sekitar pukul 14.30 WIB. Ia mendapati rumah dalam kondisi gelap, kecuali lampu ruang makan. Saat masuk ke dalam rumah, QA menemukan ayahnya telah tergeletak bersimbah darah.
BACA JUGA: Warga Korea Ditemukan Tewas di Tambun Selatan
QA kemudian menghubungi bibinya dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 28 Mei 2026. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap SJ. Dua hari kemudian, HW ditangkap di sebuah toko bangunan milik keluarganya di Kota Bekasi.
“SJ kita amankan terlebih dahulu. Lalu HW dua hari kemudian di Kota Bekasi saat berada di toko bangunan milik keluarganya tempatnya bekerja,” terangnya.
Berdasarkan hasil autopsi korban mengalami 23 luka tusuk di bagian perut. Sumarni menyebut, motif SJ menyuruh HW menghabisi mantan suaminya karena ingin menguasai harta milik korban serta menyimpan dendam akibat kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Menurut pengakuan pelaku selama ini mengalami tekanan batin dan menyimpan rasa dendam sakit hati karena korban sering melakukan kekerasan. SJ juga ingin menguasai harta milik korban,” ujarnya.
Hubungan SJ dan korban diketahui telah berakhir melalui perceraian pada 2023 setelah keduanya membina rumah tangga sejak 2016. Selama tinggal di Tambun Selatan, korban diketahui menjalankan usaha furniture dengan dokumen keimigrasian resmi berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Sementara itu, HW mengaku bersedia melakukan pembunuhan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan ingin membeli sepeda motor. Ia menerima bayaran sebesar Rp139 juta dari SJ yang diberikan secara bertahap.
“Motif HW melakukan pembunuhan karena kondisi ekonomi keluarganya yang terpuruk dan membutuhkan uang. Sehingga yang bersangkutan menerima tawaran untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” katanya.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya mobil Mitsubishi Outlander merah bernomor polisi B 1061 VCY yang digunakan untuk menjemput eksekutor, serta Mitsubishi Pajero hitam yang dipakai saat transaksi pembayaran tunai maupun transfer dilakukan bertahap sebanyak tiga kali.
Polisi juga menyita sandal hitam milik pelaku, kemeja kotak-kotak putih hitam, buku tabungan atas nama HW, celana panjang hitam, masker hitam, telepon seluler Samsung Galaxy warna hijau, telepon seluler merek J warna hitam, besi berbentuk huruf T yang disiapkan untuk eksekusi, sarung tangan, serta sisa jaket biru yang telah dibakar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dan Pasal 458 ayat (1) KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (ris)











