RADARBEKASI.ID, BEKASI – Layanan gerai Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling awal pekan ini kembali beroperasi untuk warga Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku surat berkendaranya pada Senin (8/6/2026).
Dilansir dari akun Instagram @satlantas_restrobekasikota layanan gerai SIM Keliling Kota Bekasi awal pekan ini berlangsung di Burger King Harapan Indah, pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung di Polsek Babelan pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Jumat 5 Juni 2026
Pelayanan gerai SIM dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam pengajuan perpanjangan kartu SIMnya tanpa harus datang ke kantor pelayanan tetap.
Berdasarkan informasi yang diperoleh radarbekasi.id, masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi.
Berkas yang harus dipersiapkan di antaranya fotokopi KTP sebanyak tiga lembar beserta KTP asli, fotokopi SIM tiga lembar berikut SIM asli, serta fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat sebanyak tiga lembar.
Lebih jauh, untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp225 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp220 ribu. Biaya tersebut telah termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, asuransi, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (zak)











