RADARBEKASI.ID, BEKASI — Puluhan spanduk, banner, dan alat peraga yang dipasang tanpa izin maupun melanggar aturan ditertibkan petugas Satlinmas Kelurahan Jatikramat, Kamis (2/7). Langkah itu dilakukan untuk mengembalikan estetika kawasan sekaligus menjaga ketertiban ruang publik.
Penertiban menyasar sejumlah ruas jalan di wilayah Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih. Petugas mencopot alat peraga yang dipasang di lokasi terlarang maupun yang masa izinnya telah berakhir.
Lurah Jatikramat Retno Wijayanti mengatakan, penertiban difokuskan pada spanduk, banner, dan umbul-umbul yang tidak mengantongi izin atau dipasang tidak sesuai ketentuan.
“Kami menertibkan alat peraga yang tidak berizin maupun dipasang bukan pada tempatnya karena membuat lingkungan terlihat semrawut dan tidak tertata,” katanya.
Proses penertiban dipantau langsung Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kelurahan Jatikramat guna memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Retno, sebagian besar alat peraga yang dicopot terpasang di pohon, tiang listrik, serta fasilitas umum lainnya. Selain mengganggu keindahan kota, pemasangan tersebut juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Spanduk yang ditertibkan umumnya dipasang di pohon, tiang listrik, fasilitas umum, atau sudah habis masa izinnya. Seluruh hasil penertiban akan diserahkan ke kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia berharap penertiban tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar memasang media promosi sesuai aturan sehingga lingkungan tetap bersih, tertib, dan nyaman dipandang. (pay)











