RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menilai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan opini disclaimer merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan.
Menurut Asep, pembentukan pansus merupakan kewenangan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi. Bahkan, keberadaan pansus dinilai dapat membantu pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah.
“Pansus membantu kinerja saya sebagai Plt Bupati. Jadi bisa mengetahui kinerja para dinas,” ujar Asep usai paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (2/7).
Menurutnya, salahsatu faktor yang melatarbelakangi terbitnya opini disclaimer ialah masalah hukum di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kondisi tersebut turut menjadi bagian dari pemeriksaan yang dilakukan BPK.
“Ini kan 2025 (anggaran,red) ya, kita tahu lah semuanya penyebabnya. Kita bisa bicara masalahnya lah. Yang penting memang kemarin kan kita paham. Kita memang juga lagi terkena badai. Mungkin lebih konkret lagi, BPK tuh menelusuri, melihat, memeriksa. Sedangkan dinas darat kita juga banyak diperiksa,” katanya.
Meski pada 2025 dirinya menjabat sebagai wakil kepala daerah, Asep menegaskan tidak terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah. Saat itu, ia hanya menjalankan tugas menggantikan bupati apabila berhalangan.
“Posisi saya hanya mengisi tugas-tugas bupati. Bupati tidak bisa ya, saya hadir,” katanya.
Sebagai tindak lanjut atas opini tersebut, Asep mengaku telah mengumpulkan seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan evaluasi. Ia juga meminta laporan kinerja disampaikan secara berkala.
“Saya sudah panggil seluruh dinas. Saya tegaskan pengecekan secara berkala setiap minggu untuk menilai kinerja seluruh dinas. Kemudian dalam satu bulan setiap laporan harus masuk ke saya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Anas, mengatakan pansus dibentuk untuk mengkaji penyebab Kabupaten Bekasi memperoleh opini disclaimer dari BPK. Menurutnya, hasil kerja pansus nantinya akan berupa rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Ia menilai opini disclaimer menjadi catatan serius karena selama ini Kabupaten Bekasi selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kenapa harus sampai dibuat pansus? karena sebelumnya Kabupaten Bekasi tidak pernah mendapatkan opini ini, biasanya WTP terus. Maka dengan ini dibuat pansus ini karena berkaitan dengan temuan yang menurut saya sangat signifikan,” kata Ade usai memimpin rapat paripurna.
Ade menjelaskan, pansus akan meminta penjelasan langsung kepada BPK serta memanggil seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengklarifikasi temuan yang ada.
“Bila ada perbedaan pandangan dari BPK dan dari OPD, maka pansus akan konfrontir bagaimana kebenarannya. Yang jelas pansus akan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Penyebab itu yang akan menjadi rekomendasi yang harus dilakukan Pemkab Bekasi nantinya,” ujarnya.(and)











