Berita Bekasi Nomor Satu

Pansus Desak RSUD Kabupaten Bekasi Berbenah

RSUD Kabupaten Bekasi di Jalan Teuku Umar Cibitung, Selasa (27/8/2024). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASIBerita

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat mencatat sejumlah aspek tata kelola keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup).

Dalam laporannya, BPK menyebut RSUD Kabupaten Bekasi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah menyusun Laporan Keuangan Tahun Buku 2025 yang diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) Mohammad Sunusi dan Rekan. Laporan keuangan tersebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) per 27 Maret 2026.

Meski memperoleh opini WTP atas laporan keuangan, BPK tetap menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan pengelolaan belanja, penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), pengelolaan piutang, hingga kondisi defisit anggaran yang membebani tahun anggaran berikutnya.

BPK juga mencatat terdapat pengelolaan belanja RSUD yang belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati. Saldo utang belanja RSUD Kabupaten Bekasi per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp60.680.463.953,46 atau meningkat 29,98 persen dibandingkan posisi tahun 2024 sebesar Rp46.668.671.524,04. Kenaikan terbesar berasal dari utang belanja pegawai.

Selain itu, BPK menemukan penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) belum sepenuhnya mempertimbangkan realisasi historis. Pendapatan dari layanan BPJS Kesehatan pada 2025 hanya terealisasi 67,62 persen dari target, sedangkan pendapatan pasien umum mencapai 63,70 persen.

BPK juga menyoroti pengelolaan piutang. Saldo piutang jasa layanan RSUD tercatat sebesar Rp27,87 miliar dengan penyisihan piutang tak tertagih mencapai Rp15,34 miliar.

Temuan lainnya berkaitan dengan kondisi likuiditas RSUD. Meski masih memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp9,98 miliar, rumah sakit memiliki kewajiban jangka pendek sebesar Rp60,96 miliar sehingga terjadi defisit riil sekitar Rp50,98 miliar yang membebani tahun anggaran 2026.

Temuan-temuan tersebut menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) XVI DPRD Kabupaten Bekasi. Anggota Pansus XVI DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menilai sejumlah persoalan dalam tata kelola keuangan RSUD perlu segera dibenahi.

“Perlunya pembenahan menyeluruh terhadap sistem penganggaran, pengendalian belanja, serta pengelolaan piutang di lingkungan RSUD,” kata Saeful.

Politikus PKS itu mengatakan hasil pemeriksaan BPK menunjukkan persoalan yang terjadi bukan sekadar administrasi. Menurut dia, terdapat kelemahan dalam pengendalian belanja, penyusunan anggaran yang tidak realistis, hingga pengelolaan piutang yang belum optimal. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan.

Menurut Saeful, lonjakan utang belanja mengindikasikan adanya ketidakseimbangan antara belanja operasional dan kemampuan arus kas rumah sakit.

“Utang belanja yang mencapai lebih dari Rp60 miliar menunjukkan bahwa belanja operasional belum diimbangi dengan kepastian arus kas masuk. Kondisi ini berpotensi membebani anggaran tahun berikutnya jika tidak segera ditangani,” ujarnya.

Ia juga menilai tingginya piutang menunjukkan perlunya perbaikan sistem penagihan serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Piutang yang tinggi dan sebagian besar diproyeksikan sulit tertagih menunjukkan perlunya perbaikan sistem penagihan serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Jika tidak dibenahi, hal ini akan terus mengurangi kemampuan keuangan RSUD,” tambah Saeful.

Karena itu, Pansus XVI DPRD Kabupaten Bekasi akan mendorong sejumlah rekomendasi perbaikan, mulai dari penyusunan anggaran berbasis realisasi, penjadwalan pembayaran utang, penguatan sistem penagihan piutang, hingga peningkatan pengawasan internal.

“Pansus akan mendorong agar rekomendasi hasil kajian ini ditindaklanjuti secara serius. Tujuannya agar tata kelola keuangan RSUD menjadi lebih sehat, transparan, dan mampu mendukung pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara berkelanjutan,” jelasnya.

Hingga berita ini ditulis, Direktur Utama RSUD Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti, belum memberikan tanggapan terkait temuan BPK maupun rekomendasi Pansus XVI DPRD Kabupaten Bekasi meski telah diupayakan konfirmasi. (and)