Berita Bekasi Nomor Satu

Sempat Mangkir Pemeriksaan Kasus Korupsi, Mantan Bos Tirta Bhagasasi Akhirnya Ditahan Kejari

DITAHAN: Eks Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, AEZ, digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang, Senin (10/8). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Eks Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, AEZ, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih periode 2024-2025.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan AEZ merupakan tersangka ketiga yang ditahan dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan MSB, mantan Kepala Bagian Pemasaran periode 2024-2025, serta RF, Kepala Bagian Pemasaran periode 2025.

“Sejak hari ini, Senin (10/8), penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Semeru, Senin (10/8).

Tersangka AEZ ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah terpenuhi.

Dengan lengkapnya tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi tahun 2024-2025, penyidik selanjutnya akan melakukan pengembangan dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada saksi atau alat bukti lain yang akan ditambahkan selama penyidikan berlangsung, meskipun ketiga tersangka dalam perkara ini telah ditangkap,” ujarnya.

Sebelumnya, tersangka AEZ mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (30/7). Penyidik kemudian kembali memanggil AEZ setelah status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka, yakni pada Senin (3/8) dan Kamis (6/8). Namun, AEZ kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, AEZ kemudian menyampaikan akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin (10/8). Pada hari ini, AEZ akhirnya datang untuk memenuhi pemeriksaan sekaligus menggantikan ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya.

Selain memenuhi panggilan penyidik, AEZ juga telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp250 juta.

“Uang tersebut langsung dititipkan sementara di Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sampai statusnya ditetukan dengan Putusan dari Pengadilan,” jelasnya.

BACA JUGA: Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, Rugikan Keuangan Negara Rp4,5 Miliar

Seperti dua tersangka lainnya, MSB dan RF, penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi menilai AEZ terlibat dalam perbuatan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.

Perbuatan tersebut bermula ketika 21 pemohon atau calon konsumen di Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.

Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi kemudian menyampaikan surat pemberitahuan mengenai biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan kepada para pemohon atau calon konsumen. Namun, mekanisme yang diterapkan disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang sebenarnya.

Kondisi tersebut membuat para pemohon atau calon konsumen keberatan dengan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru yang harus dibayarkan.

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” kata Semeru.

Para pemohon atau calon konsumen kemudian membayarkan biaya pemasangan jaringan air bersih ke rekening yang sengaja dipersiapkan untuk menampung biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru dari konsumen.

Uang yang terkumpul dalam rekening tersebut selanjutnya diduga digunakan oleh MSB, RF, dan AEZ untuk keperluan pribadi. Perbuatan ketiganya dinilai telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.

Atas perbuatannya, AEZ dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AEZ juga dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ris)