RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi tahun 2024-2025.
“Tiga orang tersangka masing-masing berinisial MSB, mantan Kepala Bagian Pemasaran tahun 2024-2025, RF selaku Kepala Bagian Pemasaran tahun 2025, dan AEZ mantan Direktur Usaha Tirta Bhagasasi,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Semeru, saat konferensi pers, Kamis (30/7).
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi itu bermula saat 21 pemohon atau calon konsumen di Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.
Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi kemudian menyampaikan surat pemberitahuan mengenai biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan kepada para pemohon dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan. Hal itu mengakibatkan para calon konsumen merasa keberatan dengan besaran biaya pemasangan tersebut.
“Namun karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah, atau perusahaan dan
karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah
ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” jelasnya.
Semeru menyebut, para pemohon kemudian membayarkan biaya pemasangan jaringan air bersih ke rekening yang sengaja dipersiapkan untuk menampung biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru. Uang dalam rekening tersebut selanjutnya dipergunakan oleh MSB, RF, dan AEZ untuk kepentingan pribadi.
“Perbuatan MSB, RF, dan AEZ
tersebut telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri dan atau orang lain sehingga merugikan
keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372,” katanya.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, berupa pemeriksaan sejumlah saksi, ahli, serta pengumpulan barang bukti hingga memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup. Penyidik menduga ketiganya melakukan tindak pidana korupsi dalam pemasangan sambungan langganan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi selama kurun waktu 2024 hingga 2025.
Atas perbuatannya, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi menjerat MSB, RF, dan AEZ dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sejak Kamis (30/7/2026), penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi juga melakukan penahanan terhadap MSB dan RF selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Lapas Kelas IIA Cikarang.
Penahanan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan terpenuhinya syarat penahanan, antara lain pasal yang disangkakan memenuhi kategori tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan serta mempertimbangkan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Berbeda dengan dua tersangka lainnya, tersangka AEZ hari ini tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Oleh karena itu, penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan mengambil langkah untuk menjadwalkan
pemanggilan ulang terhadap AEZ sebagai tersangka,” pungkasnya. (oke/ris)











