Berita Bekasi Nomor Satu

Penetapan Pj Kades di Tangan Plt Bupati Bekasi

Camat Cikarang Utara, Enop Can. FOTO: PEMKAB BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penetapan penjabat (Pj) kepala desa di Kabupaten Bekasi menjadi kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi. Camat hanya mengusulkan nama calon berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diketahui, masa jabatan 154 kepala desa hasil Pilkades 2018 di Kabupaten Bekasi berakhir pada Senin (28/9/2026). Sehari setelahnya, Selasa (29/9/2026) posisi yang ditinggalkan akan diisi penjabat (Pj) kepala desa hingga kepala desa definitif hasil Pilkades Serentak 2026 dilantik.

Camat Cikarang Utara, Enop Can, mengatakan pihaknya telah mengusulkan sejumlah nama dari kalangan PNS Kabupaten Bekasi yang bertugas di lingkungan Kecamatan Cikarang Utara. Namun, keputusan penetapan Pj Kepala Desa tetap berada di tangan Plt Bupati Bekasi.

“Iya, dari kecamatan mengusulkan. Kalau usulan itu bisa diakomodir bisa tidak kan. Kalau SK Plt Kepala Desa kan camat yang tanda tangan, kalau Pj kan Bupati,” ujar Enop.

Untuk delapan desa di Kecamatan Cikarang Utara, Enop menyebut calon Pj Kepala Desa harus berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Tidak ada ketentuan yang membatasi berdasarkan eselon.

“Persyaratannya harus PNS Kabupaten Bekasi. Tidak ada bicara eselon. Kayak di Cikarang Utara kan ada Kasi kita usulkan, ada staf. Tapi staf-staf itu pangkatnya udah pada tinggi, bukan PPPK. Staf-staf yang pangkatnya sudah 3D,” katanya.

BACA JUGA: 154 Kades di Kabupaten Bekasi Lengser Hari Ini, Besok Pj Dilantik

Enop juga mengimbau jajaran pemerintahan desa dan masyarakat tidak mencemaskan keberlanjutan struktur pemerintahan desa, termasuk posisi Sekretaris Desa (Sekdes) dan perangkat lainnya. Menurutnya, mekanisme pengisian perangkat desa telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau perangkat desa tetap (tidak diganti). Dalam proses di perangkat desa itu ada aturannya Permendagri,” ungkap Enop.

Ia menekankan Pj Kepala Desa yang nantinya ditunjuk harus segera bekerja untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Pj Kepala Desa itu untuk tetap melaksanakan roda pemerintahan jangan sampai kosong, memberikan pelayanan buat masyarakat. Intinya seperti itu,” tandasnya. (ris)