RADARBEKASI.ID, BEKASI – Peredaran narkotika dan obat-obatan keras berbahaya menjadi perhatian serius Polres Metro Bekasi Kota. Dalam kurun Juli hingga 12 Agustus 2026, polisi mengungkap 99 kasus narkotika dan obat keras ilegal di wilayah Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan dari 99 kasus tersebut, 20 kasus di antaranya merupakan perkara obat keras ilegal.
Menurutnya, peredaran obat keras seperti tramadol, trihexyphenidyl, dan heximer semakin meresahkan karena peredarannya dinilai masif di tengah masyarakat.
“Ini yang dari hasil kami dengan masyarakat menjadi perhatian khusus karena peredarannya masif dan meresahkan warga Kota Bekasi,” kata Putu.
Dalam pengungkapan kasus obat keras tersebut, polisi menetapkan 26 tersangka. Dari tangan para pelaku, petugas menyita 35.117 butir obat keras, berikut sejumlah sarana yang digunakan dalam aktivitas peredarannya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain peredaran obat keras, polisi juga membongkar dua kasus produksi ilegal narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Pengungkapan dilakukan pada 1 dan 6 Agustus 2026. Salah satu lokasi berada di Pondok Gede dan hasil pengembangan kasus mengarah ke wilayah Tambun Selatan.
Dari dua perkara tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang memiliki peran berbeda dalam sindikat.
Putu mengatakan, ada tersangka yang berperan sebagai penyedia modal, penampung rekening, hingga pengolah bahan baku tembakau sintetis sebelum diedarkan.
“Jadi, ada penyedia modal, ada penampung rekening, kemudian ada yang mengolah bahan baku tembakau sintetis sampai dengan nanti dijual dengan mendapatkan keuntungan yang bervariasi,” ujarnya.
Sindikat tersebut diketahui telah melakukan produksi sebanyak tiga kali sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Dalam satu rangkaian produksi hingga transaksi, para pelaku disebut mampu memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tembakau sintetis, cairan alkohol, gelas ukur, timbangan, alat suntik, spray, alat pengaduk, baskom, dan kloroform.
Atas kasus produksi dan peredaran tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 113, Pasal 114, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Putu menegaskan, pemberantasan narkotika dan obat-obatan berbahaya, khususnya tramadol, akan menjadi salah satu fokus Polres Metro Bekasi Kota.
Pasalnya, polisi melihat pola peredaran gelap narkotika dan obat keras terus berubah di wilayah Kota Bekasi.
“Kami akan fokus pengungkapan kasus narkotika, termasuk obat-obatan berbahaya seperti tramadol, karena memang masyarakat sudah sangat resah terhadap peredaran tramadol khususnya,” kata Putu. (rez)
PENGUNGKAPAN: Sejumlah tersangka kasus narkotika dan obat keras dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/8/2026). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI









