RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi membongkar ‘pabrik’ atau industri rumahan pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di Gang Attaufiq, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba mengamankan dua orang pelaku berinisial TMF (18) dan ADW (19).
Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Babelan.
“Anggota Satuan Reserse Narkoba unit 1 subnit 2 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan sabu di daerah Babelan Kota,” ujar Ikhlas saat konferensi pers pengungkapan kasus di Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Rabu (26/8/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan lokasi produksi tembakau sintetis.
“Selanjutnya team Unit 1 Subnit 2 langsung bergegas ke lokasi tersebut dan didapati dua tersangka berinisial TMF dan ADW,” ujarnya.
Petugas kemudian menggeledah rumah kontrakan tersebut. Dari lokasi, polisi menyita 115,94 gram tembakau sintetis, 18 gram sabu, dan 800 mililiter cairan sintetis.
Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika. Di antaranya 1.300 mililiter kloroform, 250 mililiter alkohol, botol spray kosong, jarum suntik, alat campur, alat aduk, timbangan, serta kemasan plastik klip.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ikhlas mengatakan, dalam menjalankan peredaran narkotika jenis sintetis ini, para pelaku memanfaatkan media sosial dan sistem tempel untuk menjangkau pembeli.
“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku pengedaran Sinte yaitu melalui cara mapping atau yang sering disebut tempel dan memasarkannya lewat media online yaitu Instagram,” jelas Ikhlas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari hasil operasi penindakan yang berlangsung pada 10 Juni hingga 24 Agustus 2026. Selain membongkar industri rumahan narkotika jenis sintetis, polisi mengamankan 12 pelaku pengedar narkotika jenis lainnya, di antaranya ganja, sabu, dan obat keras golongan G.
Secara keseluruhan, dari pengungkapan kasus selama periode tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 7.453 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut didasarkan pada estimasi penggunaan dari barang bukti narkotika yang berhasil disita polisi. (ris)











