RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan. Hal itu disampaikan Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, dalam Forum Penguatan Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi di Aula KH Noer Ali, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (1/9).
Kegiatan yang diinisiasi Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI itu membahas sejumlah isu strategis, khususnya pelaksanaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dan pengelolaan hibah.
Dalam sambutannya, Asep mengapresiasi kehadiran dan sinergi KPK bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi. Menurut dia, kehadiran KPK bukan hanya dalam kerangka pengawasan, melainkan juga sebagai mitra strategis dalam memperkuat pencegahan korupsi dan membangun pemerintahan yang berintegritas.

“Bagi kami, kehadiran KPK bukan semata-mata dalam kerangka pengawasan saja, melainkan sebagai mitra strategis dalam memperkuat pencegahan korupsi dan membangun pemerintahan yang berintegritas,” ujarnya.
Ia berharap kolaborasi tersebut dapat terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurut Asep, forum tersebut secara khusus membahas dua aspek yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses perencanaan pembangunan, penganggaran, penggunaan keuangan daerah, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat, yakni pokir DPRD dan pengelolaan hibah.
Ia menilai pokir DPRD menjadi salah satu jembatan untuk menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam perencanaan pembangunan. Namun, setiap aspirasi tetap harus melalui proses verifikasi dan sinkronisasi dengan perencanaan daerah.

Selain itu, usulan juga harus disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan keuangan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan salah satu jembatan dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam proses perencanaan pembangunan,” katanya.
Hal serupa, kata Asep, berlaku dalam pengelolaan hibah. Pemberian hibah harus didasarkan pada kebutuhan, kelayakan, tujuan yang jelas, serta manfaat bagi masyarakat, bukan karena kedekatan, tekanan, atau kepentingan tertentu.
Pengawasan juga harus dilakukan di seluruh tahapan, mulai dari pengusulan, penyaluran, hingga monitoring dan evaluasi.
Asep mengingatkan sejumlah potensi risiko dalam pelaksanaan pokir dan hibah, seperti konflik kepentingan, intervensi dalam proses penganggaran, penerima yang tidak memenuhi persyaratan, hingga penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Karena itu, setiap tahapan harus memiliki aturan dan kriteria yang jelas, proses verifikasi yang memadai, dokumentasi yang dapat ditelusuri, serta pengawasan berbasis risiko.
“Kita harus memastikan setiap tahapan dilandaskan pada aturan dan kriteria yang jelas, verifikasi yang memadai, dokumentasi yang dapat ditelusuri, serta pengawasan berbasis risiko,” tegasnya.
Asep juga meminta seluruh kepala perangkat daerah tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi. Setiap program dan kegiatan yang dijalankan, kata dia, harus memiliki substansi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, penguatan integritas menjadi tanggung jawab bersama seluruh unsur penyelenggara pemerintahan. DPRD menjalankan fungsi representasi dan pengawasan, pemerintah daerah memastikan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, sedangkan perangkat daerah bertanggung jawab agar setiap kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.
“Membangun pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya dengan mematuhi aturan, tetapi juga membangun sistem dan budaya kerja yang menjadikan integritas sebagai nilai dalam setiap pelaksanaan tugas,” ungkapnya.
Ia menekankan setiap rupiah dalam APBD merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Karena itu, keberhasilan pemerintah daerah tidak hanya diukur dari besarnya realisasi anggaran, tetapi juga ketepatan penggunaan dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Setiap rupiah dalam APBD adalah uang rakyat. Karena itu, ukuran keberhasilan kita bukan sekadar besarnya realisasi anggaran, melainkan seberapa tepat anggaran tersebut digunakan dan seberapa besar manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Asep mengajak seluruh pihak memastikan pokir DPRD benar-benar berangkat dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Sementara hibah harus diberikan berdasarkan kelayakan dan manfaat, dengan penganggaran yang berlandaskan perencanaan serta pelaksanaan dan pengawasan sesuai ketentuan.
Menutup sambutannya, Asep menyatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi terbuka terhadap masukan, arahan, maupun evaluasi dari KPK sebagai bagian dari upaya memperbaiki dan memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Bekasi yang berintegritas dan bebas dari korupsi, menuju Kabupaten Bekasi yang bangkit, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah 2, Irawati, mengatakan kehadirannya dalam forum tersebut untuk memenuhi undangan Plt Bupati Bekasi.
Namun, menurut dia, kehadiran KPK juga merupakan bagian dari tanggung jawab moral karena Kabupaten Bekasi termasuk salah satu wilayah koordinasi lembaga antirasuah tersebut.
“Maksud dan tujuan kami ke sini memang memenuhi undangan Pak Plt Bupati. Tapi menjadi tanggung jawab moral kami, karena salah satu wilayah koordinasi kami ada di wilayah Kabupaten Bekasi,” ucap Irawati.
Ia menekankan pengawasan terhadap pokir dan hibah harus dilakukan secara terintegrasi dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.
Perbaikan tata kelola, kata dia, perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari mekanisme perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa. Ketiga aspek tersebut merupakan satu siklus pemerintahan yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.
“Kita perlu sama-sama berkomitmen. Kita harus berubah dan memikirkan masyarakat Kabupaten Bekasi,” tutupnya.
Forum tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, camat, serta jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah 2 juga hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. (and/ris/adv)











