Berita Bekasi Nomor Satu

Efisiensi Anggaran Tak Bikin Loyo, Kejari Kabupaten Bekasi Pulihkan Rp41,5 Miliar

BERI KETERANGAN: Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru (tengah), bersama jajarannya memberikan pernyataan kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (31/8/2026). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Efisiensi anggaran pemerintah pusat tidak mengurangi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Hingga Agustus 2026, kejaksaan telah memulihkan keuangan negara Rp41,53 miliar melalui jalur perdata.

Sebagian besar pemulihan berasal dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Nilainya mencapai Rp40,15 miliar melalui jalur litigasi dan Rp1,37 miliar melalui jalur non-litigasi. Capaian itu berasal dari satu kegiatan penegakan hukum, satu pendampingan hukum litigasi, dan 146 tindakan bantuan hukum non-litigasi.

Realisasi anggaran kinerja Datun tercatat 95,87 persen. Kejari Kabupaten Bekasi masih membidik potensi penerimaan negara Rp15,19 miliar melalui jalur non-litigasi hingga Desember 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, mengungkap capaian ini menegaskan bahwa keterbatasan alokasi operasional tidak menumpulkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Adanya efisiensi tersebut tidak menghalangi maupun menyurutkan semangat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang penegakan hukum,” ujar Semeru, Senin (31/8/2026).

Semeru memastikan langkah pemulihan ini belum selesai. Sebab, pihaknya masih membidik potensi penerimaan negara tambahan dari jalur non-litigasi sebesar Rp15,19 miliar hingga Desember 2026.

“Pencapaian ini bukanlah akhir, melainkan pendorong bagi kami untuk bekerja lebih keras lagi,” tambahnya.

Di sektor Tindak Pidana Khusus (Pidsus), tercatat dana titipan perkara korupsi sebesar Rp930,1 juta. Selain itu, terdapat Rp1,004 miliar dari denda damai perpajakan dan Rp574,3 juta setoran denda perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Potensi denda perpajakan dan cukai senilai miliaran rupiah masih dalam proses penagihan hingga akhir 2026.

Sementara itu, Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) menyelesaikan penuntutan terhadap 518 terpidana dan mengeksekusi 333 putusan berkekuatan hukum tetap. Seksi Pengelolaan Barang Bukti juga memproses penyerahan dan perampasan ratusan kendaraan sitaan serta memusnahkan barang bukti dari 168 perkara.

Upaya penegakan hukum tersebut berjalan beriringan dengan langkah pencegahan oleh Seksi Intelijen melalui edukasi kepada masyarakat, di antaranya program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa.

Semeru menyebut capaian tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus pemacu kinerja lembaga. Ia mengajak masyarakat turut berpartisipasi dalam mewujudkan penegakan hukum yang akuntabel.

“Kami berharap masyarakat Kabupaten Bekasi senantiasa memberikan dukungan penuh dan tak ragu untuk berkolaborasi bersama kami agar ke depannya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat terus konsisten memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, transparan dan profesional,” pungkasnya. (ris)