RADARBEKASI.ID, BEKASi – Hampir enam bulan setelah kebakaran SPBE di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, sejumlah warga terdampak masih menunggu kompensasi dari PT Indogas Andalan Kita selaku pengelola SPBE.
Meski nilai kerusakan bangunan telah ditetapkan melalui proses penilaian, pembayaran hingga kini belum terealisasi.
Persoalan tersebut kini mulai diarahkan ke jalur hukum. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui tim hukum Jabar Istimewa telah berkomunikasi dengan warga dan pemerintah setempat untuk mendata persoalan serta menyiapkan langkah selanjutnya.
Camat Mustikajaya, Maka Nachrowi, mengatakan, pemerintah kecamatan sebelumnya telah berulang kali berkomunikasi dengan pihak SPBE untuk menanyakan kepastian tanggung jawab perusahaan terhadap warga terdampak.
“Komunikasi terakhir dengan SPBE, saya selaku camat telah bersurat bahkan ya, lisan sudah sering, teleponan sudah sering, bagaimana dengan tanggungjawab rillnya, utk pengantiannya kepada yang terdampak,” kata Nachrowi, Sabtu (12/9).
Menurut dia, pihak kecamatan juga telah melayangkan surat resmi kepada SPBE. Surat tersebut kemudian mendapat jawaban sekitar dua pekan setelah dikirim.
Dalam jawabannya, SPBE menyampaikan masih mengajukan pinjaman kepada Pertamina untuk memenuhi pembayaran kompensasi kepada warga terdampak.
“Jawabannya adalah SPBE sedang mengajukan pinjaman ke pertamina dan sampai sekarang belum cair katanya. Jadi nanti setelah cair akan dilakukan pembayaran,” ujarnya.
Nachrowi menyebut komunikasi terakhir dengan pihak SPBE dilakukan sekitar dua pekan lalu. Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan pembayaran kompensasi tersebut akan direalisasikan.
Di tengah kondisi itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM datang ke Kelurahan Cimuning sekaligus menyalurkan bantuan bagi warga terdampak. Bantuan tersebut diberikan untuk korban meninggal, korban luka, serta warga yang rumahnya mengalami kerusakan.
Untuk korban meninggal dan luka, bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai melalui Baznas. Sementara bantuan bagi rumah yang mengalami kerusakan disalurkan melalui rekening Bank BJB.
“Pertama, beliau memberikan bantuan terkait dengan korban luka dan meninggal. Itu sebanyak 17 orang. Jadi yang meninggal dan luka diberikan bantuan oleh beliau dari Pak Gubernur,” kata Nachrowi.
Sementara untuk bangunan, bantuan diberikan berdasarkan tingkat kerusakan. Nachrowi menyebut dari 43 bangunan rumah dan tempat usaha yang terdampak, baru 18 yang mendapatkan bantuan Pemprov Jawa Barat.
BACA JUGA: Janji Bantuan Warga Terdampak Kebakaran SPBE Cimuning Masih Menggantung
“Dari 43 yang memang terdampak bangunan rumah dan tempat usaha, jadi masih sekitar 25 lagi yang belum dan itu diminta diusulkan lagi, yang 25 kios dan warung,” ujarnya.
Menurut Nachrowi, nominal bantuan untuk bangunan berbeda-beda sesuai hasil verifikasi. Besarannya mulai Rp10 juta hingga maksimal Rp40 juta untuk kerusakan berat.
“Nominal dilihat dari tingkat kerusakan? Iya betul. Karena sudah diverifikasi oleh KJPP, atas dasar itu, dari jumlah bangunan yang rusak, kemudian diverifikasi lagi oleh Jabar, dalam hal ini oleh dinas perkimtan Jabar, sesuai dengan kondisi kerusakannya,” katanya.
Bantuan tersebut menjadi sedikit kelegaan bagi warga yang selama berbulan-bulan menunggu penyelesaian persoalan. Namun, bantuan Pemprov Jawa Barat itu berbeda dengan kompensasi yang menjadi tanggung jawab pihak SPBE.
Lanjut Nachrowi menegaskan pemerintah kecamatan tetap melakukan pendampingan terhadap warga. Pihaknya juga terus melaporkan perkembangan persoalan tersebut kepada pemerintah kota.
“Saya terus melaporkan pak wali kota dan wakil wali kota, apa yang saya laporkan itu adalah arahan beliau, saya lakukan mediasi, fasilitasi, pertemuan dengan SPBE dan masyarakat, itu semua kita lakukan,” kata Nachrowi.
Dia memastikan pendampingan akan terus dilakukan sampai kompensasi dari pihak SPBE diterima warga terdampak.
“Dan tentunya kami akan terus melakukan pendampingan sampai masyarakat terdampak dapat penggantian dari SPBE,” ujarnya.
Terkait langkah hukum, Nachrowi membenarkan tim hukum Jabar Istimewa telah mulai berkomunikasi dengan pemerintah setempat dan akan turun ke lapangan.
“Iya betul, jadi tim hukum dari Jabar Istimewa sudah komunikasi dengan kami di sini dan mulai mendata, mungkin akan turun ke lapangan dan melakukan apa yang sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Gubernur,” jelasnya
Ningsih, salah satu warga yang rumahnya terbakar, mengaku menerima bantuan Rp40 juta dari Pemprov Jawa Barat karena kondisi rumahnya mengalami kerusakan berat.
“Kalo saya kan rumah yang terbakar karena yang terbakar cukup berat, saya 40 juta. Dari sumbangan Pemprov-nya,” kata Ningsih, Sabtu .
Bantuan tersebut, lanjut Ningsih, disalurkan melalui rekening Bank BJB dan dapat diambil sendiri oleh penerima.
“Alhamdulillah karena dibikin dari Bank BJB kita dikasihnya seperti rekening. Jadinya lewat tabungan, nanti kita yang ambil sendiri,” ujarnya.
Meski telah menerima bantuan dari Provinsi Jawa Barat, rumah Ningsih hingga kini belum diperbaiki. Dia masih menunggu kompensasi dari pihak SPBE karena kerusakan yang dialaminya cukup berat.
“Belum, jadi memang kita belum ada ganti rugi dari pihak SPBE. Kalau dibenerin kan lumayan banyak juga, jadi masih seperti awal, jadi masih rusak semua,” katanya.
Ningsih mengatakan, nominal kompensasi dari pihak SPBE sebenarnya sudah diketahui. Namun, pembayaran belum dilakukan.
“Kita cuma dapet nominalnya doang, cuma pembayarannya belom. Ya, karena terlalu lama juga, dan kita gatau kenapanya juga, mungkin sudah hampir 6 bulan juga, kita masih menunggu terus, masih berjuang terus,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Ari, perwakilan keluarga korban Kosasih, RT 01/RW 03. Dia mengatakan, hasil penilaian kerusakan material sebelumnya sudah menghasilkan angka yang disepakati kedua pihak. Namun, pembayaran belum diterima warga.
“Kalau dari PT itu kan sebelumnya kan yang, untuk material ya, material itu sebelumnya memang udah keluar angka. Dari pihak sana dan kedua pihak setuju. Tapi pembayarannya sampai sekarang belum ada,” kata Ari.
Menurut Ari, persoalan tersebut telah disampaikan langsung kepada KDM saat kunjungan ke lokasi, Sabtu.
Dari pertemuan itu, KDM kemudian memfasilitasi kuasa hukum untuk membantu warga mempercepat proses penyelesaian kompensasi.
“Dari pihak KDM itu, mengajukan pihak kuasa hukum, untuk membantu prosesnya agar dipercepat,” ujarnya.
Ari mengatakan, tim hukum Jabar Istimewa juga telah berkomunikasi dengan warga. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat realisasi ganti rugi yang telah lama ditunggu.
“Ke depannya, ya untuk tanggung jawab pihak SPB aja sih. Untuk mempercepat ya. Karena kan ini sudah berlarut-larut, sudah hampir setengah tahun,” katanya.
Menurut Ari, keterlambatan kompensasi membuat kondisi sebagian warga semakin berat. Ada korban yang masih harus menjalani pemulihan, sementara warga yang tempat tinggalnya rusak harus memperbaiki rumah atau mencari tempat tinggal lain.
“Orang yang punya usaha, orang yang luka itu pada biaya, orang yang usaha, tempat tinggal udah nggak punya, yang tempat tinggalnya pada hancur, dan juga kan mereka juga ada yang ngontrak gitu,” ujarnya.
Ari berharap pendampingan hukum yang difasilitasi Pemprov Jawa Barat dapat mendorong pihak SPBE segera memenuhi tanggung jawabnya kepada warga terdampak.
“Semoga aja dari pihak tim KDM ini bisa membantu mempercepat realisasi ganti rugi ini,” tandasnya. (rez)











