RADARBEKASI.ID,BEKASI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menunggu tindak lanjut Pemerintah Provinsi Jawa Barat perihal proses penetapan Bupati Bekasi definitif.
Hal itu setelah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, menerima vonis enam tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan 100 hari pada perkara tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Pemkab Bekasi, Senin (14/9) lalu.
“Kita (DPRD) menunggu surat dari provinsi dalam hal penetapan bupati definitif,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, kepada Radar Bekasi, Kamis (1/10).
Berdasarkan mekanisme kata Ade, ketika bupati nonaktif tidak mengambil langkah banding usai vonis, maka proses bupati definitif dilakukan oleh Kemendagri melalui Gubernur. Dalam hal ini, politikus Partai Golkar ini menegaskan, pihaknya hanya sebatas menunggu tidak bisa memberikan intervensi.
“Kita menunggu, nanti kita akan mengambil langkah-langkah selanjutnya kalau memang kita sudah mendapatkan surat penetapan bupati definitifnya,” katanya.
Tentunya, Ade mengungkapkan, nanti akan ada surat tembusan terlebih dahulu untuk menggelar paripurna. “Apakah nanti paripurnanya bisa dibersamakan pemberhentian bupati nonaktif dan pengangkatan bupati definitif, itu tergantung suratnya. Seumpama nanti surat turun bersamaan, bisa saja. Misalkan suratnya turun satu-satu, berarti paripurnanya satu-satu,” kata wakil rakyat dari Dapil V itu.
Sebenarnya, dia menilai, Plt Bupati bisa mengurus percepatan proses definitif setelah kasus yang menjerat bupati nonaktif inkrah. Dengan dalih, status Plt itu memiliki keterbatasan kewenangan.
“Saya kira kalau selama ini selalu menyampaikan keterbatasan kewenangan karena plt, dengan bupati nonaktif tidak mengambil langkah-langkah hukum, maka plt bisa mengurus untuk percepatan menjadi bupati definitif. Nanti kita tinggal mantapkan di paripurna. Jadi bukan kita mengurus,” jelasnya.
Perihal proses penetapan bupati definitif memakan waktu berapa lama, secara lantang dirinya menegaskan, itu tinggal kemauan Plt Bupati. “Ya itu mah tinggal kemauannya (Plt Bupati). Kalau kami melihat lebih pada kepentingan masyarakat, semua orang juga bisa melihat dengan bijak bahwa mana yang lebih bisa berdampak kepada percepatan layanan dan segala halnya antara plt dengan bupati definitif,” ucapnya.
“Kalau kemudian dirasa memang dengan definitif itu percepatan dan akselerasi pembangunan bisa lebih cepat, saya kira itu langkah yang perlu dipertimbangkan untuk segera (memutuskan) langkah-langkah yang lebih konkrit,” sambungnya. (pra)











