RADARBEKASI.ID,BEKASI– Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin menyikapi munculnya berbagai kasus perusakan dan hilangnya sejumlah aset desa pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026.
Pihaknya meminta masyarakat atau aparatur setempat melapor sehingga kejadian tersebut tidak terulang dan pelaku tertangkap sebagai efek jera.
Pria yang akrab disapa Iwang itu menegaskan, ketika ada perusakan dan penjarahan aset negara yang terjadi di kantor desa harus ditindaklanjuti pada persoalan pidana. Legal standingnya, kata Iwang, bisa masyarakat atau struktur pemerintahan desa.
“Aset pemerintah itu tidak dirawat saja salah, apalagi dirusak. Ya, harus ada yang melaporkan dari masyarakat atau pemerintah desa yang masih aktif supaya ada efek jera dari situasi yang terjadi,” ujar Ridwan Arifin kepada Radar Bekasi, Selasa (6/10).
Menurutnya, kantor maupun aset desa merupakan milik negara karena dibangun atau dibeli dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Desa itu kantor pemerintahan yang dibangun dari APBD dan APBDes, ketika itu dirusak, berarti dia merusak aset negara. Ini menjadi bagian kedewasaan berpolitik masyarakat desa,” ujarnya.
Diketahui, peristiwa perusakan salah satunya terjadi di kantor Desa Sukadaya Kecamatan Sukawangi. Dimana, kaca kantor desa dirusak oleh orang tidak dikenal. Kemudian penjarahan aset desa juga terjadi di beberapa desa lainnya, pasca pelaksanaan Pilkades serentak 2026.
“Harus dipahami kantor desa itu aset pemerintahan yang bisa jadi itu dari APBDes dan APBD. Supaya kantor pemerintah desa itu bukan dianggap sebagai milik pribadi, tapi milik negara (pemerintah). Jangan sampai ketika kalah, kantor dirusak atau dibakar maupun lainnya, salah kaprah, itu pidana,” tegas politikus Partai Gerindra itu. (pra)











