RADARBEKASI.ID,BEKASI– Panitia khusus (Pansus) XVIII DPRD Kabupaten Bekasi mengundang sejumlah stakeholder untuk merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sebagai Pansus yang fokus pada Raperda tersebut, mereka meminta pandangan atau masukan untuk memasukan beberapa poin yang berpihak kepada petani.
Ketua Pansus XVIII DPRD Kabupaten Bekasi, Darissalam, mengatakan selama dibentuk pihaknya sudah tiga kali melakukan pembahasan.
“Saya sudah ngundang stakeholder, kemudian leading sektornya saya undang juga untuk membahas, terus kemarin (rapat terakhir) itu pembahasannya sudah pasal perpasal, minta masukan dari teman-teman praktisi pertanian, ada KTNA, HKTI, ada Gapoktan, serta dinas-dinas terkait,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (5/10).
Menurutnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sudah dilakukan pemanggilan diantaranya Dinas Pertanian, kemudian Dinas Perdagangan, berkaitan dengan regulasi pupuk, kemudian bulog, dan lainnya. Pembahasan masih berlanjut dengan mengundang SKPD lain hingga tinjauan lapangan.
“Nanti saya akan undang juga pembahasan berikutnya yaitu PSDA pengairan, kemudian rencana saya juga akan kunjungan ke BBWS Bandung. Karena kasus Kabupaten Bekasi ini yang selalu muncul itu terkait kebanjiran, kekeringan, dan lain sebagainya,” ucapnya.
Secara kewenangan, Ketua KTNA Kabupaten Bekasi itu mengungkapkan, kebanyakan persoalan yang perlu ditangani merupakan ranah pusat atau BBWS. “Se Kabupaten Bekasi hanya sebagian kecil saja yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, karena secara regulasi area persawahan di atas 3 ribu meter kewenangan pusat, termasuk sarana prasarana, infrastruktur,” ungkapnya.
Selain itu, politikus Partai Gerindra ini mengatakan, pihaknya juga berencana akan melakukan kunjungan ke balai penyuluh, kemudian sidak ke balai-balai benih karena berkaitan dengan jaminan terpenuhinya kebutuhan petani.
“Saya rencana tanggal 8 Oktober. Nanti setelah ada temuan-temuan, aspirasi dari lapangan baru kita ke kementerian dan BBWS. Sekarang kita mencari masukan dulu, baru kita berkunjung ke kementerian terkait, agar benar-benar sesuai dengan isi Perdanya,” jelasnya. (pra)











