Berita Bekasi Nomor Satu

Sanksi di Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bekasi Nihil

Jamil (Ketua BK DPRD Kabupaten Bekasi)

RADARBEKASI.ID,BEKASI- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi mengklaim, persoalan yang melibatkan sejumlah anggota dewan hingga Oktober 2026 ini tidak sampai masuk proses penindakan di BK DPRD.

Ketua BK DPRD Kabupaten Bekasi, Jamil, mengatakan sejauh ini persoalan lebih ke hukum formal dan diselesaikan di luar atau lembaga penegak hukum. Setelahnya, proses diselesaikan di fraksi hingga partai masing-masing.

“Enggak ada (yang ditindak BK), kalau bicara kasus-kasus semua sudah selesai di luar sendiri. Dan tentu partainya juga sudah kita komunikasikan, kalau di DPRD fraksinya,” ujar Jamil, kepada Radar Bekasi, Senin (5/10).

Jamil mengungkapkan, ketika ada informasi, pengaduan, pihaknya memilih melakukan diskusi dengan fraksi-fraksi yang berkepentingan, dan pembinaan dapat dilakukan fraksi.

Selama ini kata Jamil, kasus yang menimpa Anggota DPRD sifatnya hukum formal, sedangkan kasus non formal diklaim nihil.

“Kayak begini misalnya, bupati nonaktif sampai saat ini tidak mendapat tindakan dari eksekutif (Gubernur) karena menunggu keputusan inkrah. Nah kasus-kasus itu sama saja kita juga, ketika sudah ada putusan inkrah maka kita panggil fraksinya untuk melakukan penyesuaian. Masa kita mau mencampuri urusan hukum formal, nanti salah,” jelasnya.

Pada prinsipnya, Jamil mengungkapkan, pihaknya memilih merajut diskusi untuk meningkatkan kinerja anggota DPRD terkait disiplin, menjaga etika dan kode etik.

“Kan kita ada kode etiknya, kemudian kode etik itu juga ada dasar-dasarnya, sepanjang ini kita bisa komunikasikan. Menjaga kondusifitas, dan menjaga kehormatan-kehormatan lembaga DPRD. Artinya ada tahapan-tahapan bagaimana kita diskusi, teguran, itu ada prosesnya. Ada tahapan-tahapan, tentu tahapan awal kita lakukan,” ungkapnya. (pra)