RADARBEKASI, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal membangun ruang terbuka hijau (RTH) berupa pedestrian dan taman setelah menertibkan 88 bangunan liar (bangli) di Kampung Tanah Apit, RW 09, Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria.
“Setelah penertiban akan dilakukan pembangunan pedestrian dan taman,” ujar Camat Medansatria Budi Rahman di sela penertiban, Selasa (6/10/2026).
BACA JUGA: Perintah Wali Kota Bekasi, 88 Bangli di Tanah Apit Dibongkar
Penertiban bangli dilakukan di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) sepanjang sekitar 900 meter. Budi mengatakan, anggaran pembangunan pedestrian dan taman telah disiapkan melalui APBD Kota Bekasi.
“Anggarannya sudah disiapkan oleh Pak Wali Kota melalui APBD kurang lebih Rp4 miliar,” tegasnya. (oke/pay)











