Berita Bekasi Nomor Satu

KPAD Bekasi Gandeng Kejari Bahas Langkah Hukum Terdakwa Pencabulan Divonis Bebas

Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk membahas langkah hukum setelah SS (45), terdakwa perkara dugaan pencabulan terhadap balita, dinyatakan bebas di tingkat banding.

Sebelumnya, SS divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada 3 Juni 2026. Namun, putusan tersebut berubah setelah perkara berlanjut ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian, mengatakan pihaknya mempertanyakan perubahan putusan tersebut. Terlebih, dalam perkara itu terdapat sejumlah alat bukti yang menjadi perhatian, termasuk hasil pemeriksaan medis dan psikologis.

“Ini baru kasus selama saya menjabat di KPAD ini yang pertama kali sebenarnya banding kasus seperti ini terhadap anak, alat bukti sudah cukup bahkan ada lebih dari dua alat bukti sebenarnya salah satunya psikologi gitu kan,” kata Novrian saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).

Menurut Novrian, pihaknya masih mendalami proses perkara tersebut untuk mengetahui pertimbangan di balik perubahan putusan dari vonis 4 tahun penjara menjadi bebas.

“Kenapa dia seperti ini? Ada proses yang salah di mana? Nah itu yang hari ini masih kami coba dalami,” jelasnya.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2026/10/07/terdakwa-kasus-pencabulan-di-kota-bekasi-divonis-bebas-ibu-korban-kecewa/

Novrian mengatakan KPAD Kota Bekasi kini berkoordinasi dengan Kejari Kota Bekasi untuk mencari langkah hukum yang masih dapat ditempuh.

“Dengan kejaksaan kita berkoordinasi dan kita akan duduk bareng, mau mencari formulasi sebenarnya formulasi untuk bagaimana keadilan bagi korban bisa terpenuhi saat ini,” tuturnya.

Selain itu, KPAD menyoroti bukti digital dalam perkara tersebut. Menurut Novrian, bukti tersebut perlu dikaji kembali dengan melibatkan ahli digital forensik.

“Kalau dibandingkan Apple to Apple sebenarnya itu perlu diuji kembali nih perlu diuji kembali bukti dari keputusan tersebut dengan ahli digital forensik,” ucapnya.

Di tengah upaya mengawal proses hukum, KPAD Kota Bekasi juga memprioritaskan perlindungan terhadap korban.

Novrian mengatakan kondisi psikologis anak menjadi perhatian, terlebih setelah SS dinyatakan bebas dan disebut masih berada di sekitar lingkungan rumah korban.

“Yang paling penting adalah hari ini bagaimana anak terlindungi dari intimidasi yang berbeda seperti itu dan langkah hukum harus terus oqli lakukan untuk,” tegasnya.

KPAD juga menyebut Komisi Yudisial (KY) dapat dilibatkan apabila dalam proses pendalaman ditemukan dugaan kejanggalan dalam proses persidangan.

“Terkait hakim nanti tugas KY menginvestigasi gitu kan melihat apakah memang ada peristiwa yang janggal dalam peristiwa ini nah itu nanti tugas KY, lalu Mahkamah Agung (MA) gitu,” jelasnya. (rez)