Berita Bekasi Nomor Satu

Persoalan Desil Masih Jadi Polemik, Dewan Wildan Desak Pemkot Bekasi Bentuk Posko Pengaduan

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Persoalan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Persoalan itu dinilai tidak sekadar menyangkut data, tetapi dapat berdampak pada akses masyarakat terhadap berbagai program pemerintah, terutama bantuan sosial.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, mengatakan pihaknya banyak menerima aduan warga terkait persoalan desil. Karena itu, ia meminta adanya ruang pengaduan yang mudah diakses untuk memastikan data sesuai dengan kondisi masyarakat.

“Kami banyak menerima aduan warga terkait desil. Data memang harus akurat, tetapi ketika data tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat, harus ada ruang untuk mengadu dan memperbaikinya,” kata Wildan belum lama ini.

Wildan mendesak Pemkot Bekasi segera membentuk posko pengaduan desil melalui kecamatan dan kelurahan maupun kanal pengaduan resmi. Mekanisme pengaduan juga diminta dibuat sederhana, dengan warga cukup menyampaikan NIK, KK, dan dokumen pendukung untuk kemudian diverifikasi.

“Jangan sampai anak kehilangan PIP atau KIP, keluarga kehilangan bantuan, atau warga kehilangan akses BPJS PBI hanya karena persoalan data,” ucapnya.

Ia meminta mekanisme pengaduan dibuat sederhana dan cepat. Warga cukup menyampaikan NIK, KK, serta dokumen pendukung untuk kemudian dilakukan verifikasi data. Jika diperlukan, verifikasi dapat dilanjutkan ke lapangan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, Pemkot harus segera mengusulkan pemutakhiran data.

Jika kewenangan perubahan data berada di pemerintah pusat, menurutnya Pemkot tidak boleh berhenti sebatas menerima laporan. Pemkot harus menjadi jembatan sekaligus mengawal pengaduan warga melalui komunikasi intensif dengan pemerintah pusat, termasuk kementerian atau lembaga terkait.

“Jangan warga yang disuruh berkeliling. Pemkot harus hadir. Kalau kewenangannya di pusat, Pemkot yang harus mengkomunikasikan dan mengawal sampai ada kepastian,” tambahnya. (sur)