Berita Bekasi Nomor Satu

Tak Terima Uang, Rahmat Atong Divonis 2,6 Tahun Kasus Korupsi Tuper DPRD

JALANI SIDANG: Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong (RA) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Gedung Pengadilan Hubungan Industrial, Kota Bandung, Rabu (21/10). ANDI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID,BANDUNG-Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong (RA) dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau kurungan 90 hari dalam perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor, Gedung Pengadilan Hubungan Industrial, Kota Bandung, Rabu (21/10).  Putusan majelis sesuai dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya juga menuntut 2,6 tahun. Hanya saja, pengurangan terjadi pada denda dari semula Rp 500 juta menjadi Rp 250 juta.

Dalam pertimbangan yang dibacakan di persidangan, majelis hakim mencatat sejumlah keadaan yang meringankan Rahmat Atong, yakni bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan, serta tidak menikmati hasil tindak pidana.

Penasihat Hukum Rahmat Atong, Sirra Prayuna, menilai putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya. Ia menegaskan, sejak awal pihaknya berpandangan bahwa Rahmat menjalankan fungsi pelayanan dan administratif dalam proses penetapan tunjangan perumahan DPRD.

“Putusan ini tidak memenuhi rasa keadilan bagi diri terdakwa, Pak Rahmat. Orang yang berbuat, kan enggak ada mens rea, niat jahat,” ujar Sirra kepada wartawan usai sidang.

Menurut Sirra, proses penetapan tunjangan perumahan merupakan produk politik DPRD. Sementara, Rahmat disebut menjalankan tahapan administratif, mulai dari menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), membahas hasil penilaian, hingga mengajukannya dalam proses pembahasan bersama DPRD.

Ia mempertanyakan pembebanan tanggung jawab pidana kepada Rahmat atas keputusan yang dihasilkan melalui proses tersebut. “Kalau tupoksinya itu berjalan sebagai wujud itikad baik, itu kan harus dilihat sebagai satu kehendak tidak ada niat jahatnya di situ,” tegasnya.

Selain itu, Sirra juga turut menyoroti hasil penilaian KJPP yang disebut telah dibahas dalam forum DPRD. Menurut dia, penolakan terhadap hasil penilaian tersebut tidak serta-merta menjadikan kliennya harus bertanggung jawab atas keputusan politik yang diambil oleh lembaga legislatif.

“Ini produk DPRD. Produk DPRD Kabupaten Bekasi yang diputuskan, Rahmat hanya melanjutkan,” katanya.

Sirra mengaku belum menentukan langkah hukum lanjutan karena masih menunggu salinan lengkap putusan. Menurut dia, pertimbangan hukum majelis hakim perlu dipelajari secara menyeluruh sebelum pihaknya memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.

Kendati demikian, kata Sirra masih tersedia waktu untuk menentukan langkah hukum setelah mempelajari putusan secara lengkap. “Masih pikir-pikir, kan ada waktu,” katanya.(and)