RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Peredaran minuman keras (miras) akan segera dikaji Pemkot Bekasi. Hal itu, untuk mengatur peredaran miras di Kota Bekasi.
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyatakan, Pemkot Bekasi akan segera melakukan kajian terhadap Peraturan Daerah (Perda) kota Bekasi Nomer 17 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras di wilayah Kota Bekasi.
“Perdanya kan sudah ada ya, nanti kita pelajari dulu perdanya, kan itu aturan lebih teknis pengaturan tentang lokasi, tata cara dan sebagainya,” kata Plt Wali Kota Tri Adhianto kepada awak media, Minggu (3/7).
Meski payung hukum tersebut sudah berusia lebih dari sepuluh tahun, lanjut Tri, pihaknya tetap akan melakukan pengkajian secara komprehensif dari berbagai aspeknya hingga nanti diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal).
Terpisah, Ketua DPRD kota Bekasi, Saifuddaulah mengatakan, Perwal tersebut belum pernah diterbitkan bahkan ia sering menanyakan perwal yang diamanahkan oleh Perda Nomer 17 tahun 2009 saat dirinya masih sebagai anggota dewan di Komisi I tahun 2009 – 2014.
“Sepengetahuan saya perwal tersebut belum pernah terbit sampai berakhirnya masa tugas saya. Bahkan saat saya menjadi tenaga ahli pun sempat berkomunikasi dengan dinas terkait untuk melakukan perubahan atas Perda Nomer 17 tahun 2009 karena adanya regulasi Menperindag yang mengatur tentang peredaran Minol,” ucapnya
Ia juga mengaku, karena Perda tersebut sudah lebih dari 10 tahun boleh juga dilakukan evaluasi, dan apalagi sudah ada beberapa regulasi diatasnya yang berubah.
“Di sisi lain, aspek sosiologis dan historis kota Bekasi sebagai kota Ihsan pun harus menjadi landasan atas pelarangan peredaran minol di kota Bekasi,” ungkapnya.
Kemudian, Bagian Hukum Pemkot Bekasi, Diah mengakui bahwa perwal tersebut memang belum ada, namun terkait kepwalnya masih ditelusuri.
“Memang belum ada Perwalnya. Nanti kita akan telusuri ya,” singkatnya. (pay)