RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi gadungan bernama Rheinaldy Zein (23) kehabisan akal bagaimana caranya melunasi utang Rp 500 ribu kepada kekasihnya. Utang tersebut diketahui sudah satu tahun belum terbayar.
Dengan modal kurang dari Rp400 ribu untuk membeli rompi polisi dan atribut lainnya, ia nekat menjalankan aksinya, serta tidak segan menganiaya korbannya untuk mendapatkan uang.
Rumah di Jalan Cipete Raya, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi menjadi incaran Rheinaldy 30 Juni lalu. Saat didatangi, hanya ada SR (50) dan anaknya ME (26) yang ada di rumah, sedangkan suami SR yang dicari tersangka tidak ada di rumah.
Tersangka diketahui mendatangi rumah SR dan mencari suaminya dengan modus sang suami terlibat dalam jaringan gelap Narkoba. Ia datang lengkap dengan menggunakan rompi bertuliskan polisi.
Di depan petugas kepolisian, tersangka mengaku menyesal. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan uang dari penghuni rumah. “Tiba-tiba terlintas untuk cari uang dengan mudah, untuk bantu orang tua saya sama ganti uang pacar saya,” katanya, Senin (4/7).
Tersangka saat ini berstatuskan pengangguran, semua perlengkapan kecuali tas dibeli dari toko daring atau online sepekan sebelum kejadian. Meski berpura-pura menjadi polisi, ia mengaku tidak pernah bercita-cita menjadi polisi. “Tiba-tiba dari situ (setelah membeli rompi) terlintas pikiran,” ungkapnya.
Kepolisian menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, diantaranya sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk beraksi, satu buah helm, jaket, sepatu PDL, rompi polisi berwarna hitam, celana taktikal berwarna hitam, tas punggung, STNK, dan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.
Belum sempat terjadi transaksi pembayaran uang oleh korban kepada tersangka, kepanikan SR dan ME membuat tersangka panik hingga menganiaya korban dengan senjata tajam. Polisi masih mendalami sampai dimana sepak terjang tersangka menjadi polisi gadungan ini.
Sebelum melakukan aksinya, tersangka telah memperhatikan kondisi rumah calon korban.
“Kita dalami sudah berapa kali, mudah-mudahan ada masyarakat yang memang menjadi korban modus yang sama. Kalaupun ada yang jadi korban, silahkan berkonsultasi dengan Satreskrim,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Hengki.
Tersangka diamankan oleh pihak kepolisian pada tanggal 1 Juli, sekira pukul 17.00 di kawasan industri MM2100, Kabupaten Bekasi saat tersangka akan menjemput pacarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 351 ayat 2 karena telah melakukan penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Ancaman pidana lima tahun penjara,” tukasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Bantargebang, Kompol Samsono menjelaskan, kedua korban mendapatkan luka tusuk yang cukup serius.
“Untuk korban SR mendapatkan luka robek pada telapak tangan sebelah kanan, luka robek pada punggung sebelah kanan, luka robek pada dada tengah, luka sayat pada punggung sebelah kiri dan luka robek pada kepala belakang kanan,” ungkap Samsono, saat dihubungi Pojokbekasi.com (Grup Radar Bekasi).
Selain itu, korban lainnya yakni ME mendapatkan luka robek pada kepala belakang sebelah kiri dan luka memar pada punggung sebelah kiri.
“Saat ini kedua korban menjalani perawatan serius di Rumah Sakit Puspa Husada, yang tidak jauh dari lokasi kejadian,” jelasnya. (sur/dil/pjk).











