Berita Bekasi Nomor Satu
Caping  

Plt Wali Kota Harus Segera Data TKK

Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah, SH, MH, M.Pd.I

 

Oleh: H.M Saifuddaulah, SH, MH, M.Pd.I (Ketua DPRD Kota Bekasi)

PERSOALAN tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer di lingkungan pemerintah daerah, termasuk Pemkot Bekasi selalu menjadi perhatian semua pihak. Apalagi akan dilakukan penghapusan atau alih fungsi sebagaimana diagendakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akhir 2023 harus sudah berubah.

Meski imbauan perubahan alih fungsi itu sejak 2020. Namun hingga kini tenaga honorer belum memperoleh kejelasan statusnya dalam lingkungan instansi pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah. Padahal ketidakjelasan ini sangat berpengaruh terhadap gaji yang kelak akan didapatkan sekaligus berpengaruh pada masa depan tenaga honorer itu sendiri.

Pasca dilantik sebagai Ketua DPRD, saya telah mengingatkan Plt Wali Kota agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi melakukan pendataan dan melakukan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) terhadap kebutuhan pegawai di Pemkot Bekasi, termasuk dengan TKK ditempatkan OPD baik yang masuk kategori 2 (K-2) maupun yang tidak termasuk (K-2).

Sehubungan dikeluarkannya PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak sebagai Pelaksana dari UU ASN hal ini untuk menjadi database dalam pengajuan kebutuhan ASN atau Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

Akhirnya Pemerintah Pusat melalui Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mahfud MD menerbitkan surat edaran baru bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diteken pada 22 Juli lalu itu, Mahfud meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Dengan surat edaran itu, bola pengalihan fungsi TKK atau tenaga honorer itu ada di tangan kepegawaian pusat dan daerah. Sudah seharusnya pula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, untuk segera menjalankan surat edaran Kemenpan RB agar bisa segera mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer.

Surat ini sendiri merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023 mendatang.

Dalam surat edaran terbaru itu juga lebih rinci terkait pendataan dan prosesnya. Seperti disebutkan tenaga non-ASN atau honorer yang dimaksud baik itu honorer K2, non-K2, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, hingga teknis lainnya. Tak terkecuali, para guru honorer yang lulus seleksi PPPK, tidak lulus dan belum mengikuti tes.

Pejabat Pembina Kepegawaian juga kembali diingatkan untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Namun selain itu, tenaga honorer juga harus sudah memenuhi syarat untuk bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022, seperti:

1. Berstatus Tenaga Honorer kategori THK-II (Tenaga Honorer Kategori II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

2. Tenaga honorer yang bersangkutan telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

3. Tenaga honorer tersebut juga telah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN (untuk instansi Pusat) atau APBD (untuk instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun kelompok.

4. Tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang telah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Tenaga honorer minimal berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Dengan demikian, SE Kementerian PAN-RB terbaru ini memberikan informasi agar Pejabat Pembina Kepegawaian segera melakukan pendataan dan pemetaan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Berdasarkan surat edaran Kemenpan RB, menurut saya agar Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Plt Wali Kota harus segera melakukan validasi data TKK dengan cermat dan benar. Selain itu harus memastikan tidak ada TKK yang tidak terdata dengan valid, dan segera pastikan TKK yang terdata dikirim datanya segera ke BKN paling lambat tanggal 30 September 2022 sebagaimana amanah dalam surat Plt. Menteri PANRB No. B/1511/M.SM .01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.(*)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin