RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memutasi Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati ke jabatan sebagai staf ahli pemerintahan.
Semula, informasi ‘masuk kotaknya’ Renny Hendrawati itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Nadih Arifin, Selasa (3/1/2023) kemarin.
Nadih mengungkapkan, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menunjuk Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Junaedi merangkap sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.
BACA JUGA: Plt Wali Kota Bekasi Mutasi Sekda, Ini Penggantinya
Plt Wali Kota Tri Adhianto juga membenarkan adanya penunjukan kepala Distaru sebagai Plh Sekda. “Pergantian Sekda itu biasa saja. Rotasi mutasi itu biasa,” ungkap Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Dia mengungkapkan, alasan Renny Hendrawati digeser dari jabatan Sekda. Menurutnya, berdasarkan undang-undang, Sekda dalam kurun waktu dua tahun dapat dilakukan evaluasi.
“Bu Sekda sudah hampir empat tahun. Dan saya kira biasa-biasa saja,” ucapnya.
BACA JUGA: Fraksi PKS Ingatkan Plt Wali Kota Soal Pergantian Sekda Kota Bekasi
Tri Adhianto juga mengaku, dalam birokasi pejabat sudah biasa ditempatkan di A, B, maupun C.
“Semakin kita cepat bermutasi pejabat akan cepat belajar. Dan pejabat cepat mengaktualisasikan,” ujarnya.
BACA JUGA: Soal Pergantian Sekda, Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Respons Begini
Terkait jabatan Sekda definitip masih kosong dan sekarang masih berstatus Plh Sekda, Tri berkomentar enteng.
“Sekda definitifnya kita sambil jalan saja. Kita lihat dulu. Kita baru minta persetujuan Gubernur terkait penetapan Plh dari Distaru,” tukasnya. (pay)