RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bripka Madih, mengaku akan terus bertahan memperjuangkan haknya untuk mendapatkan tanah yang diduga diserobot oleh pengembang perumahan, meskipun banyak pihak menyudutkan. Bahkan sejumlah tetangganya ramai-ramai melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Ya, Bripka Madih yang sempat mendapat simpati publik atas apa yang dialami, namun belakangan disebut memiliki perangai buruk oleh tetangganya. Ketua RW 03, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Nur Asiah Syafris adalah salah satu orang yang mewakili warga.
Nur menyebut laporan awal pekan kemarin dilatarbelakangi oleh keresahan warga akibat tingkah Bripka Madih. Laporan dibuat karena diduga Bripka Madih telah memasuki Pekarangan rumah warga tanpa izin, memasang patok, dan mendirikan pos keamanan di depan rumah warganya.
Sementara pada jumpa pers Minggu (5/2) kemarin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut keterangan Bripka Madih tidak konsisten. Ketidakkonsistenan keterangan Bripka Madih tersebut berkaitan dengan luas tanah yang diduga diserobot.
Terhadap rangkaian respon atas pernyataannya ini, Bripka Madih mengaku tetap konsisten dengan apa yang telah ia sampaikan dan yakini.”Ane tetap tidak perduli, dan menyanggah,” katanya, Selasa (7/2).
Selain itu, ia juga memastikan selama ini masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terakhir kali membayar PBB tahun 2022 sekira Rp30 juta. Untuk meyakinkan pernyataannya, ia menunjukkan bukti pembayaran pajak tanah miliknya tahun 2022 lalu.
Tanah milik orang tua Masih yang bermasalah total 3.600 meter persegi, terdiri dari dua dokumen girik, nomor C191 dan C815.
Sementara terkait dengan PBB, di waktu yang sama Sekretaris Kelurahan Jatiwarna, E Kustara menyampaikan bahwa data pembayaran pajak dimasukkan ke dalam aplikasi E-PBB, dengan melampirkan surat permohonan, AJB, serta KTP penjual dan pembeli.
Dalam aplikasi milik Bapenda ini, juga bisa diketahui status pembayaran pajak, luas tanah, hingga besaran pajak yang harus dibayar.”Tidak ada berkas di Bappeda itu yang diterima, ketika berkasnya itu kurang lengkap,” ungkapnya.
Setelah melihat berkas kepemilikan tanah, pemerintah kelurahan membenarkan telah terjadi jual beli pada objek tanah milik orang tua Madih. (Sur)