RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberi rapor merah kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kebijakan ketenagakerjaan menyambut Hari Buruh Internasional (International Mayday) pada 1 Mei 2023.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra mengatakan selama era Jokowi nasib para pekerja atau buruh Indonesia yang jumlahnya sangat besar diposisikan tidak penting.
“Hal ini setidaknya bisa terlihat dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Jokowi khususnya dalam berbagai produk peraturan perundang-undangan yang ternyata politik hukumnya tidak mencerminkan pentingnya posisi pekerja atau buruh,” ungkapnya di kantor DPTP PKS, Jakarta, Senin (1/5/2023).
BACA JUGA: May Day jadi Momentum Utama Partai Buruh
Indra melanjutkan Undang-undang Cipta Kerja dan berbagai peraturan pelaksanaan yang terbit era Jokowi hanya menguntungkan oligarki. UU Ciptaker, kata dia, makin memberi ruang untuk hadirnya tenaga kerja asing, politik upah murah, PHK dipermudah, hingga outsourcing (alih daya) diperluas.
Selain persoalan politik hukum, kata Indra, rapor merah untuk Jokowi terlihat dari sisi penegakkan hukum (law enforcement) atas berbagai regulasi ketenagakerjaan yang ada.
“Kesewenang-wenangan, penyimpangan, dan berbagai pelanggaran norma ketenagakerjaan begitu marak terjadi di berbagai tempat,” kata Indra.
BACA JUGA: Ganjar hingga Najwa Shihab Bakal Didorong Partai Buruh sebagai Capres-Cawapres
PKS, kata dia, mendesak Jokowi memperbaiki kondisi ketenagakerjaan dengan satu caranya mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, PKS mendesak Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Sebab, aturan itu justru memudahkan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), sementara banyak anak bangsa yang nganggur,” lanjut Indra.
BACA JUGA: Pentolan PKS Masuk PKB Kabupaten Bekasi
PKS juga mendesak Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Berikutnya, kata Indra, PKS mendesak Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang bermuatan politik upah murah.
“Kelima Mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang melagalisasi pemotongan upah sampai dengan 25 persen,” ujar dia.
Berikutnya, kata Indra, PKS mendesak Jokowi bisa menegakan hukum atas berbagai norma ketenagakerjaan secara sungguh dan menyeluruh.
“Ketujuh memenuhi janji kampanye kerja layak, upah layak, dan hidup layak. Berikutnya, menghadirkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” katanya. (jpnn)