RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Beredar video viral Mario Dandy Satriyo tengah memasang sendiri borgol dari kabel ties. Dalam video itu, tali ties tersebut awalnya tergeletak di atas meja. Lalu Mario Dandy memasang kembali tali ties tersebut saat mengetahui ada kamera. Sontak, video viral itu pun menjadi sorotan warganet.
Polda Metro Jaya menyebut video yang memperlihatkan Mario Dandy Satriyo memasang sendiri kabel ties sebagai borgol adalah hasil editan. Polda berdalih ada dua peristiwa yang disunting sehingga menimbulkan persepsi negatif.
“Video tersebut menggambarkan dua peristiwa yang melalui proses editing digabungkan menjadi satu frame. Dengan menambahkan teks dan back sound efek sehingga menimbulkan persepsi negatif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).
BACA JUGA: Keluarga David Tolak Restorative Justice dengan Mario Dandy dkk
Dia menjelaskan, peristiwa ini terjadi di dalam kawasan rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dan di bawah pengawasan penyidik dan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) pada saat pengurusan adminitrasi pelimpahan tahap II. Namun, dalam video Dandy dengan sendirinya tiba-tiba menggunakan kabel ties pada saat mengetahui adanya kamera.
“Fakta sesungguhnya pasca adminitrasi telah selesai, penyidik secara SOP memakaikan baju tahanan berwarna oranye dan memasangkan kabel ties kepada tersangka,” imbuhnya.
Diketahui, Kejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah lengkap atau P21. Dengan begitu, Kejati segera mendaftarkan Dandy dan Shane untuk proses persidangan.
BACA JUGA: Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Begini Respons Mario Dandy
“Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Dalam perkara ini, Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP
Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP. (jpc)