RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memaksimalkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa paling sedikit proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah 30 persen dari luas wilayah daerah.
Kepala Seksi Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dicky Cahyadi, mengatakan total keseluruhan RTH yang ada di Kabupaten Bekasi baru mencapai sekitar 16-17 hektare. Angka itu merupakan RTH yang merupakan private dan publik.
”Kalau saat ini eksisting saya kurang hafal ya. Kalau tidak salah baru sekitar 16-17 hektaran. Tapi ada kenaikan ya dari sebelumnya. Jadi RTH itu ada tanggung jawab pihak swasta (private) dan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah,” ungkap Dicky.
Meskipun kebutuhan RTH masih kurang, Dicky menegaskan Pemerintah Kabupaten Bekasi terus melakukan pemenuhan dengan membangun sejumlah taman melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diperkimtan). Selain itu juga melalui program Corporate Sosiality Responsibility (CSR).
Kemudian, Dicky menuturkan bahwa dalam revisi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pastinya akan ditetapkan ketentuannya, yakni 30 persen dari luas wilayah perkotaan untuk RTH. Sebab hal itu sudah diatur dalam UU.
“Sekarang masih dibahas. Karena masih dibahas ketentuannya pasti 30 persen dari total wilayah perkotaan Kabupaten Bekasi,” tambahnya.
Namun untuk pengendaliaan pemanfaatan ruang, kata Dicky saat proses perizinan pihak swasta akan mengikuti ketentuan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
”Sebab RTH ini juga menjadi tanggung jawab seluruh pihak. Tentunya juga pihak swasta dan pemerintah,” ucapnya.(ris/adv)