RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada Selasa (31/10) menetapkan kontraktor swasta berinisial RS sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait proyek pemerintah. RS diduga terlibat dalam memberikan gratifikasi berupa mobil Pajero dan BMW kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL.
Selanjutnya, Kejari langsung menahan RS selama 20 hari ke depan. Penahanan tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, mengungkapkan bahwa Kejari telah berupaya melakukan beberapa kali pemanggilan terhadap RS. Namun, RS tak pernah memenuhi panggilan tersebut.
“Orang yang diduga memberikan sesuatu itu atas nama RS sudah berkali-kali kita lakukan pemanggilan. Sudah lebih dari 6x dilakukan pemanggilan tapi yang bersangkutan tidak datang,” ungkap Ricky, Selasa (31/10).
Tim penyidik Korps Adhyaksa berhasil menemukan keberadaan RS pada Senin malam (30/10). Lalu langsung membawanya ke Kejari Kabupaten Bekasi.
“Alhamdulillah (kemarin, Senin 30/10) malam jam 22:00 WIB kami berhasil menemukan posisinya. Sehingga kami melakukan surat perintah membawa ke sini (Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi-red), karena sebelumnya dia belum pernah diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Sebelumnya, RS hanya menjadi saksi dalam kasus ini. Namun setelah pemeriksaan dan eksposan tim penyidik, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Dari eksposan itu sependapat bahwa yang bersangkutan atas nama RS ini statusnya kami naikkan dari saksi ke tersangka per hari ini,” ucapnya.
“Karena alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, salah satunya ancaman pidana di atas 5 tahun, kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana sebagaimana tadi saya sampaikan, sehingga kami lakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Cikarang,” imbuhnya.
Sebelumnya, kata Ricky pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 20 saksi-saksi dan dua saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana dan ahli dari peruri.
“Terkait alat bukti, tadi kan sudah ada 20 saksi dan dua ahli, Kemudian ada barang bukti sebagai teman-temen ketahui ada mobil Pajero dan ada BPKB mobil Pajero namun ada satu lagi objek barang gratifikasi tersebut yakni mobil BMW yang masih belum ditemukan,” jelasnya.
Informasi dari tersangka menyebutkan bahwa mobil BMW tersebut dipinjamkan kepada seseorang dan dibawa ke daerah Lampung. Ricky, menegaskan bahwa penyidikan terkait penerima suap masih berlangsung. Dia yakin bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri karena identitasnya sudah dikenal oleh semua orang.
“Kalo si penerima (SL) gak mungkin kabur karena kan semua orang tau dia pejabat penerima,” jelasnya.
Rincian lebih lanjut terkait kronologis kasus tidak bisa disampaikan saat ini oleh Ricky. Menurutnya, pengungkapan terlalu dini dapat melemahkan pembuktian
“Kalau kami ungkapkan sekarang akan melemahkan pembuktian kami. Mohon maaf nanti pas di dakwaan akan ada kronologis lengkapnya,” ucapnya. (and)