Berita Bekasi Nomor Satu

Anggaran Belum Cair, Panitia Pilkades Sukadaya Patungan Biayai Tahapan

ILUSTRASI: Pilkades Serentak 2026. FOTO: AI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi sudah berjalan. Namun di balik pelaksanaannya, sejumlah panitia mengaku belum menerima anggaran operasional. Kondisi ini memaksa panitia menggunakan dana swadaya agar seluruh tahapan tidak terhenti.

Pendataan pemilih hingga pendaftaran bakal calon kepala desa telah berlangsung di sejumlah desa. Meski demikian, anggaran yang seharusnya menopang pelaksanaan tahapan tersebut belum juga diterima.

Ketua Panitia Pilkades Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi, Nana Supriatna, mengatakan panitia terpaksa merogoh kocek pribadi untuk membiayai kebutuhan operasional.

“Kaitan kegiatan panitia yang sudah berjalan tahapannya, kalau ditanya anggarannya dari mana, panitia swadaya. Terutama Ketua Pilkades kudu tebal kantongnya,” ujar Nana.

Menurut Nana, hingga kini belum ada arahan mengenai mekanisme pengajuan anggaran. Karena itu, panitia masih menunggu kepastian dari pemerintah.

“Anggaran Pilkades belum turun, terus juga belum ada arahan apa pun dari desa, kecamatan, apalagi kabupaten, ya sama-sama lagi nunggu,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Kucurkan Rp59,95 Miliar Biayai Pilkades Serentak 2026

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, memastikan anggaran Pilkades sebenarnya telah tersedia. Berdasarkan keterangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pencairan dana hanya menunggu proses pengajuan dari masing-masing desa.

“Tergantung pengajuan, duitnya (anggaran) sudah ada dan nanti masuk ke rekening desa bukan panitia. Sekarang sudah ada yang mengajukan, dan sudah ada yang cair,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Komisi I DPRD menggelar rapat bersama Bagian Hukum dan DPMD untuk membahas pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.

Ridwan menjelaskan, total anggaran Pilkades mencapai sekitar Rp159 miliar untuk 154 desa, di luar anggaran antisipasi gugatan dan pengamanan. Dana akan dicairkan ke rekening desa setelah pengajuan diajukan melalui DPMD dan diproses oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

“Pengajuan dari panitia ke DPMD, nanti DPMD permintaan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), semua sudah siap,” ucapnya. (pra)