Berita Bekasi Nomor Satu

Pengisian Jabatan ASN Pemkab Bekasi Kini Mengacu Manajemen Talenta

ILUSTRASI: Sejumlah ASN Pemkab Bekasi saat mengikuti apel pagi. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai disibukkan dengan pengisian sistem manajemen talenta. Sistem tersebut menjadi salahsatu dasar pemerintah daerah dalam memetakan kompetensi, kinerja, serta potensi ASN untuk menentukan arah pengembangan karier dan pengisian jabatan.

Melalui manajemen talenta, penempatan pejabat tidak lagi hanya berdasarkan usulan, tetapi mengacu pada hasil pemetaan kompetensi yang terintegrasi dengan sistem nasional milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, mengatakan penerapan manajemen talenta menjadi langkah Pemkab Bekasi dalam mengelola sumber daya aparatur secara lebih terukur.

Penerapan tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Bekasi Nomor 16 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan dan menentukan formasi jabatan, Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah mengarah ke manajemen talenta. BKPSDM dalam konteks tersebut hanya menyajikan data sesuai administrasi kepegawaian,” ujar Bennie.

Menurutnya, seluruh ASN diwajibkan mengisi data dalam sistem tersebut untuk mengikuti proses pemetaan kompetensi. Data itu nantinya menjadi bahan penilaian dalam menentukan posisi ASN berdasarkan kemampuan dan rekam kinerjanya.

“Nantinya pengisian jabatan melalui manajemen talenta menggunakan sistem dari BKN. Acuan regulasinya Keputusan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta,” katanya.

Bennie menjelaskan, hasil pemetaan akan mengelompokkan ASN ke dalam sejumlah kategori atau *box* berdasarkan kompetensi, kinerja, dan potensi yang dimiliki. Salah satu kategori yang menjadi perhatian adalah *Box 9* yang menjadi indikator dalam penentuan kandidat pengisian jabatan.

“Para ASN diwajibkan mengisi sistem tersebut untuk mengetahui posisinya berada di box berapa. Box 9 inilah yang menjadi dasar dalam menentukan penempatan pejabat,” jelasnya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mendukung penerapan sistem manajemen talenta dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi. Menurutnya, sistem tersebut dapat memperkuat profesionalitas birokrasi jika diterapkan secara konsisten dan bebas dari kepentingan nonteknis.

“Kalau memang sudah menggunakan manajemen talenta, tentu penempatan pejabat harus benar-benar berdasarkan kompetensi, rekam jejak, dan kinerja. Jangan sampai hanya menjadi formalitas, tetapi praktiknya masih mengedepankan kedekatan atau faktor nonteknis,” ujarnya.

Ade menilai, masih terdapat sejumlah jabatan yang belum terisi sehingga pemerintah daerah perlu mempercepat proses pengisian. Namun, percepatan tersebut harus tetap mengikuti regulasi dan hasil pemetaan ASN.

“Masyarakat tentu berharap jabatan-jabatan strategis segera terisi oleh orang yang tepat agar pelayanan publik tidak terganggu. Prinsip merit system harus menjadi pegangan sehingga birokrasi semakin profesional,” katanya. (and)