Berita Bekasi Nomor Satu

Saatnya Terapkan Sanksi!

anggota DPRD kota Bekasi, Dariyanto

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemkot Bekasi sudah semestinya menindak tegas masyarakat yang masih membuang sampah di sembarang tempat. Selain merusak keindahan, keberadaan sampah di musim penghujan ini kerap menjadi biang keladi terjadinya banjir.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Dariyanto mengatakan, sanksi kepada para pembuang sampah belum dilakukan karena pemerintah kota masih memiliki berbagai pertimbangan dalam menegakkan aturan ini. Salah satunya, jika harus mengenakan sanksi kurungan maupun denda kepada masyarakat kecil.

“Sebenarnya memang kita seharusnya sudah mulai juga menegakkan peraturan daerah. Namun sekali lagi, kita masih tidak enakan dalam bahasanya,” katanya.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 tentang ketentuan ketertiban, kebersihan, dan keindahan pelakunya dapat dikenakan sanksi kurungan hingga denda. Padahal kata dia, jika penegakan Perda ini dilakukan secara tegas kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan, dalam volume besar ataupun kecil, akan menimbulkan efek jera.

“Kita harapkan juga nanti mungkin perlu lah dari penegak hukum dalam hal ini Satpol-PP dari pemerintah kota menindak tegas dan aturannya ditegakkan,” ungkapnya.

Terkait dengan tumpukan sampah di saluran air, ia menyebut bahwa Pemkot telah memiliki tim pematusan untuk melakukan pembersihan. Keterbatasan tenaga memungkinkan persoalan ini tidak terselesaikan secara menyeluruh, sehingga dibutuhkan peran serta masyarakat di lingkungan.

Imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan perlu terus dilakukan secara masif.

“Makanya kita himbau juga kepada masyarakat, ayo tidak membuang sampah sembarangan. Bagi warga yang masih membuang sampah sembarangan mohon pengertiannya,” tambahnya. (sur)