Berita Bekasi Nomor Satu

Wali Kota Bekasi Usul Pemecatan Lima Oknum Dishub Terbukti Pungli ke BKN

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungkapkan perkembangan terbaru terkait sanksi terhadap lima oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di Pos Poncol beberapa waktu lalu.

Tri mengatakan, pihaknya telah menetapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap lima oknum Dishub berstatus PPPK berinisial F, S, P, S, dan R yang terbukti melakukan pungli. Sanksi tersebut selanjutnya diusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya, pemberkasan usulan sanksi hukuman disiplin berat tersebut kini tengah diproses oleh BKN. Sembari menunggu keputusan resmi, kelima oknum tersebut juga telah dibebastugaskan.

“Untuk oknum yang di Pos Poncol, sedang dalam proses pengusulan ke BKN. Kewenangan kepala daerah mengusulkan sanksinya ke BKN, usulannya adalah diberhentikan (BDH). Supaya proses pemeriksaan intensif, pejabat terkait dibebastugaskan sementara,” tegas Wali Kota.

BACA JUGA: Wali Kota Bekasi Belum Putuskan Sanksi untuk Lima Oknum Petugas Dishub Terbukti Pungli

Pemeriksaan mendalam sebelumnya juga telah ditangani oleh BKPSDM serta Inspektorat untuk mendalami aliran dana, modus pengumpulan, dari hasil pungli tersebut.

Tindakan tegas ini diambil Pemkot Bekasi sebagai komitmen untuk membersihkan jajaran aparatur daerah dari praktik pungli, sekaligus menciptakan iklim ruang publik yang tertib dan nyaman bagi masyarakat. (zak)