RADARBEKASI.ID, BEKASI – Terbitnya Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) disambut hangat semua pihak. Saat ini masyarakat Kota Bekasi menunggu turunan dari regulasi baru itu agar aturan tersebut dapat ditegakan.
Undang-undang yang baru saja disahkan oleh DPR pada Selasa (4/6/2024) ini disambut baik oleh Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Cabang Bekasi. Dukungan terhadap Pemberian ASI eksklusif akan membantu anak terhindar dari stunting.
Termasuk, cuti untuk suami paling lama lima hari disebut sangat membantu ibu pada hari-hari pertama setelah kelahiran. Masa-masa genting setelah kelahiran ini menurutnya pada 14 hari pertama.
“Kami menyambut baik bahwa ada angin segar isu terhadap kesehatan ibu dan anak ini lebih jauh diperhatikan oleh pemerintah,” kata Ketua AIMI Cabang Bekasi, Winny Nizia.
Terdapat beberapa poin penting dana UU KIA pada Fase Seribu HPK, dimulai dari definisi anak pada UU ini dimulai dari terbentuknya janin sampai dengan usia dua tahun.
Berikutnya adalah cuti bagi ibu hamil diatur paling sedikit tiga bulan dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus, hak mendapat upah penuh tiga bulan pertama dan bukan keempat serta 75 persen pada bulan ke lima dan ke enam, suami wajib mendampingi istri melahirkan dan mendapat cuti dua hari serta tambahan tiga hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.
Dua poin berikutnya yang juga penting adalah, keluarga wajib bertanggungjawab pada seribu HPK. Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan perencanaan, monitoring, hingga evaluasi saat seribu HPK anak.
BACA JUGA: Lacak Stunting Lewat Penimbangan Balita Serentak
Selain itu, semua ibu juga wajib mendapat jaminan pemerintah. Mulai dari ibu yang berhadapan dengan hukum hingga ibu difabel.
Winny menyampaikan bahwa cuti maksimal enam bulan ini bertujuan agar ibu bisa bersama anak, serta menaikkan angka cakupan ASI. Isu ini berkaitan dengan pencegahan stunting, juga tujuan mencapai Indonesia emas pada 2045 mendatang.
Meskipun demikian, aturan ini menurutnya tidak bisa begitu saja berjalan lancar di lapangan tanpa aturan yang mengikat di daerah. Berikutnya kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja hingga seluruh pekerja.
Aturan turunan yang dimaksud dapat berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Kami berharap Undang-undang ini sebagaimana produk Undang-undang lainnya dari pemerintah atau DPR tersosialisasikan dengan baik, dan terimplementasikan dalam aturan yang lebih spesifik atau melokal, mungkin kalau di Bekasi Perda,” terangnya.
Aturan hingga kepatuhan yang dimaksud Winny sangat dibutuhkan mengingat banyak pekerja perempuan di Bekasi berstatus pendatang. Undang-undang ini akan membantu ibu yang tidak memiliki pengasuh di rumah untuk tetap bisa berkiprah di ruang publik, tetap bekerja dan menyusui.
“Mungkin dia itu orang yang merantau, tidak ada pengasuh, itu jadi nanti bolak-balik izin sehingga ibunya juga tidak optimal,” ucapnya.
BACA JUGA: Angka Stunting di Kabupaten Bekasi Naik Empat Persen
Sehingga, diperlukan kerjasama semua pihak dalam menegakkan aturan ini. Konsen utama adalah di lingkungan perkantoran, UU ini harus tersosialisasi dengan baik kepada pemberi kerja agar tidak bertentangan dengan aturan pemerintah.
Menyinggung penanganan stunting yang saya ini menjadi konsen pemerintah, Winny menerangkan sedikitnya ada empat rekomendasi organisasi kesehatan dunia (WHO) yang saat ini juga digunakan di Indonesia. Pertama, inisiasi menyusui dini yang terbukti dapat menekan angka kematian bayi.
Kedua, pemberian asi Eksklusif selama enam bulan. Kemudian pemberian Makanan Pendamping ASI (MPASI) yang mengandung gizi seimbang, seperti protein hewani.
Terakhir, menyapih anak pada saat menginjak usia dua tahun. Pada usia ini, ibu bisa mulai berhenti memberikan ASI.
“Itu empat ya rekomendasinya, itu sangat berkaitan dan komprehensif. Jadi kalau ASI nya keren, MPASI nya tidak, bayinya juga mungkin gagal tumbuh,” tambahnya.
Sejauh ini AIMI telah melihat setiap gedung di Kota Bekasi wajib menyediakan ruang menyusui, hal ini dilakukan usai diterbitkan Perwal yang mengatur tentang ruang laktasi. Ia juga meyakini edukasi tentang pengasuhan hingga hak layanan kesehatan sudah menyentuh mayoritas ibu di Kota Bekasi. (sur)











