RADARBEKASI.ID, BANDUNG–Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung batal digelar hari ini, Senin (24/6). Penundaan sidang itu dikarenakan pihak termohon, Polda Jabar, mangkir penuhi panggilan. Hakim Eman Sulaeman pun menunda persidangan dan kembali menjadwalkan pada 1 Juli 2024 mendatang.
Juru bicara PN Bandung Dalyusra mengatakan surat pemanggilan menghadiri sidang praperadilan sudah disampaikan kepada pihak Polda Jabar. Pihak termohon pun sudah menerima surat pemanggilan tersebut. Namun di hari pelaksanaan sidang, Polda Jabar tidak datang.
“Dia sudah diterima dengan sah dan patut tetapi tidak tahu. Alasan ketidakhadirannya saya tidak tahu. Makanya ditunda satu minggu,” kata Dalyusra yang dikutip di JPNN, Senin (24/6).
BACA JUGA:Jelang Sidang Praperadilan Pegi, PN Bandung Siapkan Pola Pengamanan
Menurut Dalyusra, apabila pada sidang berikutnya pihak termohon tidak juga hadir, maka proses persidangan akan dilanjutkan tanpa kehadiran Polda Jabar. “Apabila tanggal 1 Juli pihak termohon tidak hadir, perkara sidang dilanjut,” ucap dia.
Dia mengatakan proses praperadilan Pegi Setiawan harus diputus dalam jangka waktu satu minggu sejak sidang dimulai. Maka dari itu, pengadilan akan melakukan persidangan secara maraton agar putusan gugatan Pegi Setiawan soal penetapan tersangkanya ini bisa segera diputus.
“Yang penting satu minggu harus sudah putus. Artinya akan dimaraton setiap hari,” ungkapnya. (ce1)