RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam putusannya, MK menegaskan status ibu kota negara hingga saat ini masih berada di DKI Jakarta.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” sebagaimana bunyi putusan MK.
BACA JUGA: Pancing Investor, Pemerintah Tawarkan HGU 95 Tahun dan HGB 80 Tahun di IKN
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menjelaskan pemohon menilai terdapat ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022.
Menurut pemohon, kondisi itu memunculkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang dapat berdampak pada keabsahan berbagai tindakan pemerintahan.
Menanggapi hal tersebut, Mahkamah menilai penafsiran terhadap Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 harus dibaca bersamaan dengan Pasal 73 UU 2/2024.
“Pengertian “berlaku” dalam Pasal 73 UU 2/2024 mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden,” tegas Adies.
Mahkamah juga menegaskan waktu pemindahan IKN sepenuhnya bergantung pada penetapan Keputusan Presiden mengenai perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
Berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, suatu aturan mulai berlaku sejak diundangkan kecuali ditentukan lain dalam regulasi terkait.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” ujar Adies.
“Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” sambungnya. (zak)











