Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Polisi Ungkap 36 Saksi Diperiksa Kasus Tragedi Maut KRL vs Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur

KRL Commuter Line relasi Kampung Bandan–Cikarang mengalami kerusakan parah setelah ditabrak Kereta Api Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi di emplasemen Stasiun Bekasi Timur, KM 28+920, pada Senin (27/4) pukul 20.52 WIB. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa 36 saksi terkait tragedi maut KRL vs Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Pemeriksaan terhadap sopir taksi listrik diklaim akan kembali dimintai keterangan pada Kamis (7/5/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa 36 saksi tersebut terdiri dari berbagai unsur, mulai dari pelapor, korban, warga sekitar lokasi, hingga sopir dan perwakilan perusahaan taksi listrik. Selain itu, keterangan juga dihimpun dari pihak Kereta Api Indonesia (KAI) serta instansi terkait lainnya.

”Sampai dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 36 orang saksi,” ungkap Budi kepada awak media dikutip dari JawaPos, Selasa (5/5/2026).

BACA JUGA: Pesan Terakhir Arinjani Korban Tragedi Kereta di Stasiun Bekasi Timur: “Tan, Laper, di Rumah Ada Lauk Apa?

Budi menyebut, proses pemeriksaan dijadwalkan masih terus berlanjut. Pada hari ini, polisi memanggil perwakilan dari VinFast Auto sebagai saksi. Selanjutnya, pada Kamis (7/5/2026), sopir taksi berinisial Richard Rudolf Passelima (RRP) dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan.

”Pemeriksaan lanjutan terhadap RRP selaku pengemudi taksi Green SM, bersama Pusat Laboratorium Forensik (Polri),” terangnya.

Tak hanya itu, pemeriksaan juga akan menyasar petugas pengawas selatan dan kepala sintel pada Jumat (8/5/2026). Sementara saksi lainnya dijadwalkan berasal dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan serta pihak terkait lain yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.

Dalam perkembangan sebelumnya, penyelidikan mulai mengungkap sejumlah fakta baru, salah satunya terkait pengalaman kerja sopir taksi listrik berinisial RPP yang terbilang masih sangat singkat.

Berdasarkan temuan penyidik, yang bersangkutan baru mulai bekerja sejak 25 April 2026 atau hanya 2 hari sebelum kejadian tabrakan kereta yang terjadi pada Senin malam, 27 April 2026.

”Keterangan driver ataupun sopir taksi online yang sudah dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu sejak 25 April 2026. Jadi, baru beberapa hari sebelum kejadian (kecelakaan kereta),” ucap Budi, Jumat (1/5/2026).

Selain itu, kepada penyidik, RPP mengaku hanya menjalani pelatihan selama satu hari yang mencakup pengenalan dasar pengoperasian kendaraan listrik, mulai dari menyalakan hingga mematikan kendaraan. Temuan tersebut kini masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

”Itu masih didalami oleh teman-teman penyidik. Kami juga akan nanti update kepada rekan-rekan,” ujarnya.

Budi menambahkan, sopir tersebut juga telah menjalani tes urine dengan hasil negatif dari alkohol maupun narkotika. Hingga saat ini, status hukumnya masih sebagai saksi dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut, meski penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

”Apabila dari keterangan-keterangan saksi, keterangan lain, alat barang bukti dan didukung dari CCTV, analisa, dilakukan gelar perkara, maka setelah gelar perkara akan ada keputusan apakah yang bersangkutan bisa beralih status dari saksi maupun tersangka. Nanti kami akan update,” terang Budi. (zak)