RADARBEKASI.ID,DEPOK- Tersangka penganiayaan anak di Daycare Wensen School Depok telah diamankan di Polres Metro Depok. Tersangka yang merupakan pemilik daycare tersebut dikabarkan tengah mengandung.
Atas kondisinya tersebut, tersangka yang merupakan influencer parenting bernama Meita Irianty itu mendapatkan pendampingan oleh pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.
Meita diketahui ditangkap pada Rabu (31/7) di kediamannya di wilayah Cimanggis. Berdasarkan keterangan yang ada, polisi telah menemukan bukti yang cukup valid bahwa tersangka benar melakukan penganiayaan.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Rawalumbu
“Iya dia pemilik daycare, dan yang terpenting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi, tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita itu,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana yang dikutip di JPNN, Kamis (1/8/2024).
Kombes Arya mengatakan bahwa motif influencer parenting si tersangka penganiayaan tersebut karena khilaf. “Motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf,” ucapnya.
“Namun, untuk motif secara khususnya, nanti kami akan dalami saat pemeriksaan termasuk nanti yang bersangkutan akan kami periksa dari psikologinya,” tuturnya.
BACA JUGA:Ibunda Tersangka Penganiayaan Taruna STIP Mengurung Diri
Arya mengatakan bahwa sejauh ini sudah ada dua keluarga korban yang melaporkan penganiayaan ini. “Kami masih menunggu hasil visum (et repertum). Ada dugaan dislokasi pada kaki,” katanya.
Atas perbuatannya, Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ce1)